Serang - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan,Kibin Kabupaten, Serang Banten pada Senin (06/06) sekitar pukul 13.00 Wib.
Saat press conference Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan telah berhasil mengungkap kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM), “Polda Banten telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan,Kibin Kabupaten,Serang Banten pada Senin (06/06) sekitar pukul 13.00 Wib.
Shinto menjelaskan pada saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.
“Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.”kata Shinto.
Shinto juga mengatakan atas perkara tersebut Polda Banten menetapkan dua orang tersangka. “BP (68), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU,” ujar Shinto.
(Rls/Bidhumas)