Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

4 Pelaku Pemerkosaan Anak Diringkus Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Jumat, April 22, 2022 | 19:02 WIB Last Updated 2022-04-22T12:02:27Z
Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil meringkus 4 pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur di persawahan Kecamatan Cisoka


Kabupaten Tangerang - Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil meringkus 4 pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur di persawahan Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Selasa (19/04) lalu sekira pukul 22.00 WIB. 


Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Cisoka berhasil mengamankan 4 pemuda berinisial SP (20), Kumbang bukan nama sebenarnya (16), RM (29) dan HM (37) atas kasus tindak pidana pemerkosaan yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur. 


"Ya, kami berhasil mengamankan 4 pemuda pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur," kata Nur Rokhman. 


Nur Rokhman menjelaskan kronologis kejadian bahwa korban sebut saja mawar sedang nongkrong bersama pelaku SP dan Kumbang di persawahan Kecamatan Cisoka. 


"Pada saat nongkrong, pelaku SP dan Kumbang mencekoki korban dengan minuman keras jenis ciu hingga korban mabuk, pada saat korban sudah mabuk kemudian SP dan Kumbang melakukan pencabulan terhadap korban," ungkap Nur Rokhman. 


Kemudian, setelah itu korban kembali dicekoki minuman keras jenis ciu, lalu korban diajak oleh SP dan Kumbang kerumah pelaku RM. 


"Ketika korban tiba dirumah RM, sama-sama dalam keadaan mabuk kemudian RM melakukan persetubuhan dengan korban, tak cukup itu selesai korban disetubuhi RM kemudian datang pelaku HM dan kembali melakukan persetubuhan dengan korban," jelas Nur Rokhmah. 


Lalu, Unit Reskrim Polsek Cisoka pada Rabu (20/04) sekira pukul 00.30 WIB menangkap pelaku Kumbang di rumahnya, kemudian hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Cisoka kembali menangkap ketiga pelaku yaitu SP, RM dan HM. 


"Atas perbuatan bejadnya, para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun," tandasnya. 


Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1  buah pakaian daster warna kuning, 1 buah celana dalam warna ungu, 1 buah BH warna hitam, uang tunai Rp. 200.000 dan Visum Et Refertum. 


(rls/Bidhumas)

×
Berita Terbaru Update