Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Metro Tangerang Kota amankan 6 anak dibawah umur pelaku tawuran di Batuceper

Senin, Maret 07, 2022 | 05:23 WIB Last Updated 2022-03-07T02:08:39Z
Polres Metro Tangerang Kota amankan 6 anak dibawah umur pelaku tawuran di Batuceper


Kota Tangerang - Berawal dari janjian untuk tawuran melalui media sosial Instagram dua kelompok anak - anak yang sebagain besar masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), terlibat tawuran di Jalan Poris Indah, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. 


Akibat tawuran tersebut, tiga orang mengalami luka sabetan senjata tajam. Dan 6 orang pelaku diamankan petugas Polsek Batuceper. 


"Yang kita amankan 6, masih SMP semua. Bermula dari medsos menggunakan dua akun IG (Instagram),"ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, Minggu (6/3). 


Kapolres mengungkapkan, Korban luka kini telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh. 


"Luka bacok tiga orang, satu di punggung, satu di pinggang, satu diperut,"ujarnya. 


Kapolres mengatakan pihaknya masih mengejar sejumlah pelaku tawuran tersebut, dan pihaknya telah memegang identitas 4 pelaku yang melarikan diri. 


Ke empat pelaku tersebut yakni berinisial AL alamat Gang Ampera 1 Poris Gaga, DN  alamat Gang MD, Kelurahan Poris Jaya,  EZ  alamat Gang MD Kelurahan Poris jaya dan GBL  alamat Warung Buntu Kalideres


"Masih terus kita buru kita juga mengimbau kepada para orang tua yang anaknya terindikasi, yang tadi kita sebutkan itu supaya diserahkan, kalo tidak kita yang akan buru mereka,"tegas Kapolres. 


Kapolres menjelaskan kini ke enam pelaku yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Batuceper. 


"Sedang menjalani pemeriksaan karena dari mereka kita sedang dalami perannya masing masing Ada yang menjadi joki ada yang membawa sajam (senjata tajam),"katanya. 


Kapolres menambahkan tim cyber Polres Metro Tangerang Kota juga memburu akun - akun kelompok pemuda di media sosial yang digunakan untuk perilaku serupa. 


"Tim cyber terus memburu perilaku perilaku di sosmed, kita terus buru. Jadi jangan coba coba,"katanya. 


 Untuk diketahui pelaku yang diamankan dijerat dengan pasal 169 junto 170, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.


(rls) 

×
Berita Terbaru Update