Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Membangun Kabupaten Tangerang dalam Perspektif Kesejahteraan

Senin, Februari 14, 2022 | 14:33 WIB Last Updated 2022-02-14T07:35:15Z
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencan Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur


Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencan Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).


Perpres tersebut diteken Jokowi pada 13 April dan telah diundangkan pada 16 April 2020 lalu. 


Dalam salinan Perpres yang dikutip dari situs JDIH Sekretariat Negara, beleid tersebut turut menyinggung soal pulau reklamasi yang ada di kawasan pantai utara Jabodetabekpunjur.


Negara secara tegas mengatur bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran  rakyat,”demikian bunyi pasal 33 ayat 3 UUD 1945.


Pembangunan Kota Baru di pinggir Jakarta tak diduga-duga berjalan pesat. Di kawasan pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, kini sedang dibangun kota baru. Salah satunya pengembang besar  di kawasan Kosambi, Tangerang.

Namun, pengembangan kota baru yang di gagas pengembang besar tersebut dikabarkan akan melebar sampai Cituis (Pakuhaji), Tanjung Pasir (Teluk Naga), Tanjung Kait (Mauk), hingga Kronjo, membentang di pesisir Pantura Tangerang sejauh 51 Km. 


Seperti di lansir dari CNBC Indonesia 6/8/2021, bahwa kegiatan pembangunan kota baru dikembangkan oleh pengembang Agung Sedayu Group dan Salim Group, yang mereka namai PIK2 sebagai "The New Jakarta City". 


PIK2 adalah pengembangan besar-besaran yang akan mencapai sekitar 2.650 hektare untuk kawasan bisnis hingga hunian rumah dan apartemen dan lainnya.


Apakah pengembangan kota baru ini sudah masuk rencana Pemerintah Daerah?

Seperti di lansir dari CNBC Indonesi, Pada Perda Provinsi Banten No 3 tahun 2017 tentang perubahan atas perda No 2 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Banten tahun 2010-2030, memang sudah ada cikal bakal rencana pengembangan kawasan perkotaan baru atau kota baru di beberapa lokasi di Banten.


Pada penjelasan ayat 2 pasal 59, ditulis jelas bahwa arahan pengelolaan permukiman perkotaan meliputi, antara lain: "pengaturan perkembangan pembangunan permukiman perkotaan baru"


Sedangkan pengembangan kota baru atau perkotaan baru di pantai utara Kabupaten Tangerang tak disebut secara eksplisit di Perda RTRW Provinsi Banten.


Aturan sangat jelas soal pembangunan perkotaan baru atau pembangunan kota baru di pantai utara Kabupaten Tanggerang diatur  pada Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Tangerang 2011-2031.


Pada pasal 7 sangat jelas,terungkap bawah Kabupaten Tangerang tak hanya sebagai pusat kegiatan industri, permukiman, tapi juga pengembangan kawasan perkotaan baru Pantura.


Pemkab Tangerang tengah menggalakan dan  mendorong investor mengembangkan kota industri di wilayah tersebut.


Berbeda dan lebih luas dari konsep kawasan industri yang sudah dikenal oleh masyarakat, kota industri merupakan konsep kota yang mengintegrasikan kawasan industri, hunian dan komersial dengan integrasi distrik yang tinggi dengan konektivitas yang baik dengan daerah-daerah sekitarnya.


Pengganda (multiplier effect) dan penggabungan kekuatan (polarisasi) lokal yang sangat besar.


Menurut Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail yang juga politisi PDIP bahwa nvestasi pembangunan yang besar dapat mendukung pembangunan yang berbasiskan masif sehingga memberikan keuntungan lain.


Berbagai keuntungan itu adalah peningkatan nilai pembelian pajak dan tanah, pertumbuhan pusat keuangan, pembangunan pabrik, kemunculan pusat perdagangan, serta pasar sehingga masyarakat akan tetap bertahan di daerah tanpa harus mencari lapangan pekerjaan di Jakarta.


Untuk mengembangkan kota industri yang terintegrasi, katanya, diperlukan investasi yang besar baik dari investasi dalam negeri maupun luar negeri yang dibutuhkan saat membangun infrastruktur dan menarik investor jangkar untuk masuk. 


Manfaat dari investasi ini akan menghasilkan Pendapatan yang bisa digunakan dalam membangun daerah itu sendiri.


Pada prinsipnya kita mendukung dan mendukung untuk mempercepat percepatan dan pengembangan  pembangunan kabupaten Tangerang khususnya kawasan Tangerang Utara, kita sepakat  menyetujui perencanaan tata ruang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat yang mengedepankan pembangunan berbasis partispatif serta berwawasan lingkungan hidup. 


Berkeadilan adalah melibatkan masyarakat yang aktif dalam proses perencanaan perencanaan tata ruang. Masyarakat sebagai stakeholder  harus aktif dilibatkan dengan investor yang ingin menanam modal, mengubah tata ruang yang sudah berubah dari pembangunan.


Dengan lapangan kerja terbuka, industri tumbuh berkembang maka dibutuhkan pula infrastruktur jalan untuk mengatasi kemacetan terutama di wilayah Pantura.


Perubahan tata ruang dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan kawasan industri untuk menumbuhkan industri baru.


Belum lagi upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang meyakini dengan dibangunnya Jalan Tol Utara yang di kenal Tol  Kataraja (Kamal-Teluknaga-Rajeg) bakal mempercepat perkembangan wilayah di Tangerang Utara.


Jalan tol sepanjang 30 KM yang diprakarsai Kementerian PUPR itu merupakan rencana jalan tol lingkar utara yang dimulai dari Cikupa, Rajeg, dan Mauk yang akan terkoneksi dengan Jalan Tol Sedyatmo lalu ke kawasan Bandara Soekarno Hatta. Kemudian jalan tol menghubungkan Sepatan Timur, Pakuhaji, Teluknaga, Kosambi, dan kembali ke Bandara Soekarno Hatta.


Pembangunan jalan tol tersebut bakal mendorong lebih cepat laju pertumbuhan ekonomi di daerah, menyerap banyak tenaga kerja, sekaligus membuka beberapa daerah yang selama ini terisolasi dan sulit berkembang.


Cuma idealnya percepatan pembangunan Utara juga harus di iringi perbaijan infrastruktur jalan lintas Utara (JLU) yg sudah over kapasitas pengguna jalan hendaknya peningkatan dan pelebaran jalan adalah opsi solusi kemacetan dan peningkatan ekonomi , juga perlu Adanya  banyak sentra pelayanan terpadu pelayanan publik sebagai kepanjangan tangan Pemkab Tangerang ke wilayah yang jauh dari jangkauan Ibukota Kabupaten .


Di harapkan perencanaan pembangunan yang partisipatif serta keadilan tata ruang adalah prioritas untuk keseimbangan infrastruktur dan kelestarian lingkungan hidup.


Menurut Mantan Kepala Bapeda Banten  dan penggiat Tata Ruang, Hudaya Latuconsina bahwa lapangan kerja yang terbuka dan industri yang berkembang, dibutuhkan infrastruktur jalan untuk mengatasi kemacetan terutama di wilayah Pantura dan tentu saja dengan kemudahan dan kenyamanan terhadap pelaku usaha.


Tata ruang dan pembangunan berkeadilan  untuk menjamin layanan fasilitas umum, menjamin penyediaan ruang kota, melindungi kelestarian konservasi dan  lingkungan, mengurangi ketimpangan dalam pelayanan sosial dan ekonomi, mengkoordinasikan pelayanan di sektor pemerintahan di wilayah dan keberlanjutan terwujudnya tujuan mulia  yaitu harapan agar warga  sejahtera dan Tangerang gemilang, Semoga ***



Budi Usman,

Direktur eksekutif komunikasi Tangerang Utara, Penggiat konservasi juga Nara sumber podcast tangerangutaranews


×
Berita Terbaru Update