Serang - Polres Serang Polda Banten melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada Rabu (17/11) lalu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku MA (19), TM (22) dan MY (29) diduga ketiganya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih dibawah umur.
Sebelumnya para pelaku ini diamankan oleh warga, untuk menghindari amukan warga, pelaku dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Serang ke kantor Polres Serang,"kata AKBP Yudha Satria pada Kamis (18/11/2021).
Yudha Satria mengatakan bahwa dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan dan mengakui perbuatan cabul dan persertubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur.
Untuk kronologi, bahwa keluarga korban anak dibawah umur beserta puluhan orang dan keluarga lainnya mencari keberadaan korban yang sudah 2 hari 2 malam tidak pulang pulang.
"Jadi selama tidak pulang, ternyata korban ada bersama pelaku, dan pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Atas laporan tersebut, Personel Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku yaitu MA (19), TM (22) dan MY (29),"jelasnya.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,"tutupnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma menghimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya. "Kami juga meminta kepada para orang tua agar lebih ekstra lagi dalam menjaga anak dan lakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel,"tandasnya.
(Rls/Bidhumas)