Kota Serang - Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten dampingi Pemerintah Kabupaten Serang untuk melaksanakan pengosongan Tempat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS). Kamis (21/10/2021) kemarin.
Pengosongan THM yang berada di wilayah Kabupaten Serang tersebut bertujuan untuk memberikan lingkungan yang bersih dari kemaksiatan dan permabukan.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat dikonfirmasi melalui saluran telepon. Jumat, (22/10/203/2021).
"Iya benar, bahwa kami Kepolisian Resor Serang Kota mendampingi Pemerintah Kabupaten Serang untuk melakukan pengosongan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS)," ucap Hutapea.
"Dan kegiatan pengosongan ini berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang tidak terima lingkungannya dirusak dengan adanya THM ini," lanjutnya.
Hutapea juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan pengosongan, Pemerintah Kabupaten Serang telah memberikan peringatan terlebih dahulu. Namun para pengelola tidak mengindahkan peringatan tersebut.
"Prinsipnya Polri mendukung kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan pengosongan THM sudah melalui proses kajian dari aspek regulasi, analisa fakta dan sosial, sehingga diambil keputusan untuk dilakukan penertiban dan peraturan yang berlaku," imbuhnya.
Hutapea menambahkan bahwa jumlah THM yang dikosongkan sebanyak 9 THM yang berada di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS).
"Dan kita kosongkan sebanyak 9 THM, diantaranya Angel, Tri Naga Cafe, Star Queen, New Roger, Bravo, Kuda Laut, Parahiangan dan Alexxa,"tambahnya.
"Adapun barang-barang yang kita amankan ialah seperti kursi, minum beralkohol, komputer, mic, ampli poweland dan lain-lain. Selain itu kita juga melakukan koordinasi dengan PLN untuk pemadaman aliran listrik di setiap THM tersebut," tutup Hutapea.
(Rls/Bidhumas)