Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon amankan Perantara Narkotika Sabu

Sabtu, Oktober 30, 2021 | 09:22 WIB Last Updated 2021-10-30T02:22:57Z

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon  amankan Perantara Narkotika Sabu

Cilegon - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan seorang yang diduga sebagai perantara Narkotika jenis sabu, pada hari Rabu, 27 Oktober 2021,Sekira Jam 00.30 WIB dipinggir Jalan Raya Keranggot Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Banten pada Sabtu,30-10-2021. 


Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,S.H  yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP  Shilton, S.IK  M.H membenarkan telah mengamankan seorang yang diduga sebagai perantara Narkotika jenis sabu.


Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon Dipimpin IPDA Nasdian SH melakukan penyelidikan ditempat yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi pengambilan/memungut natkotika jenis sabu didaerah Temu Putih Cilegon, saat itu dicurigai seorang laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam tengah mengambil/ memungut narkotika jenis sabu ditempat tersebut, kemudian dilakukan pembuntutan.


Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon  amankan Perantara Narkotika Sabu


Kemudian pada hari Rabu, 27 Oktober 2021, Sekira Jam 00.30 WIB dipinggir Jalan Raya Keranggot Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Kami amankan seorang laki-laki berinisial H (37) warga Kelurahan bendungan Kota Cilegon. 


Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka saat itu tersangka menjatuhkan sesuatu yang ternyata adalah 1 paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus lakban hitam dan double tape hijau yang diketahui didapatkan dari seseorang dengan inisial S (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp. 500.000,-


Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 bungkus plastic klip berisikan krisatal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,35 Gram,1 buah lakban hitam,1 buah double tape hijau,1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dan 1 unit Handphone merk Vivo."tegasnyae


Kasat narkoba mengatakan bahwa "pelaku dipersangkakan sesuai dengan  Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur Hidup"tutupnya.


(Rls/Bidhumas) 

×
Berita Terbaru Update