Serang - IS (25), warga Kampung Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten harus berurusan dengan polisi dan terancam kurungan penjara.
Dia ditangkap usai menyiram mantan kekasihnya dengan air keras. Penyiraman itu dilakukan pada Rabu 21 April 2021. Korbannya adalah FA (20), seorang wanita yang masih satu kampung dengan pelaku.
Akibat perbuatan IS, korban menderita luka bakar diwajahnya membuat wajah dan kedua matanya luka-luka akibat disiram air keras oleh pelaku IS.
Kepala Sektor Kragilan Polres Serang Kompol Andhi Kurniawan S.P.d.,S.I.K mengatakan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
"Pelaku kita sangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,"ujarnya, Selasa (19/10/2021).
Kapolsek Kragilan KOMPOL Andhi Kurniawan menjelaskan, pelaku melakukan perbuatannya karena didasari sakit hati.
"Motifnya sakit hati karena percintaan. Pelaku mengaku membeli air keras di dapat dari teman sekolahnya pada tahun 2017 di Serang,"ucapnya.
Pelaku penyiraman air keras berhasil diamankan oleh Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang pada Senin 18 Oktober 2021 di rumah pelaku tanpa perlawanan.
Kini, IS mendekam di Markas Kepolisian Sektor Kragilan Polres Serang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Rls/Hms)