Kabupaten Tangerang - Sungguh ironi dan sangat memprihatinkan, di era milenia saat pemerintah terus membasmi perilaku korupsi masih terus berjalan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Hasil penelusuran team media ini, dinas yang dikenal basah dan empuk untuk menggerogoti uang rakyat melalui pembangunan daerah yang didanai APBD dari tahun ke tahun terus mengalami kebobrokan. Alias maraknya jual beli proyek di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman.
Terkait pembangunan pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Jayanti hingga kini masih menyisahkan masalah yang tak kunjung selesai. Karena kuat dugaan terjadinya jual beli proyek yang dilakukan oleh oknum.
Maraknya terjadi jual beli proyek yang dilakukan oleh oknum mengakibatkan terhambatnya pencairan anggaran yang telah digunakan H PN pemilik CV yang mengerjakan pemagaran TPU. Padahal proyek atau kegiatan berupa pemagaran TPU sudah 100% selesai dikerjakan. Namun pihak kontraktor kesulitan saat melakukan pencairan.
"Mengapa dinas tidak mencairkan, padahal sudah jelas dengan nama CV, yang sudah notabenya masuk di Dinas Perkim itu memakai CV tersebut,"keluh H PN.
Tempat terpisah wartawan media online.com coba mengkonfirmasi Wahyudi, Ketua LBH PMBI. Wahyudi mengatakan, jelas tidak boleh melakukan jual beli proyek. Sehingga dengan terjadinya hal tersebut dapat merugikan pemilik CV atau PT, seperti contoh Pak Haji PN.
Wahyudi menambahkan, ini semua harus dikembangkan, agar bisa membuat epek jera kepada para oknum. "Kami dari LBH PMBI (Lembaga Bantuan Hukum Pemerhati Masyarakat Banten Indonesia) akan melaporkan dugaan jual beli peroyek ini," kata, pungkas Wahyudi.
(One)