Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Nikahi dua Istri Mudanya Pakai Dana Desa, Mantan Kades ini diamankan Polisi

Kamis, Oktober 21, 2021 | 16:12 WIB Last Updated 2021-10-21T09:38:19Z
Ya, benar bahwa Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS (43) yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean


SERANG - Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap mantan Kepala Desa Kepandean periode 2012-2018 yang berinisial YS (43) pada Sabtu 16 Oktober 2021 lalu.


Penangkapan tersebut dikarenakan YS (43) telah melakukan penggelapan dana desa sekitar 500 juta lebih.


Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polres Serang Provinsi Banten Kamis, (21/10/2021).


“Ya, benar bahwa Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS (43) yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean,"kata Shinto Silitonga didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.


"Adapun modus operandinya yaitu memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif,”lanjut Shinto Silitonga.


Shinto Silitonga juga menyebutkan, bahwa utang negara itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi, diantaranya sebagai biaya menikahi 2 isteri mudanya.


Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp 150 juta.


"Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,"imbuh Shinto Silitonga.


Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Kepandean tersebut ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Serang pada Sabtu (16/10/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.


Adapun barang bukti penangkapan, Shinto Silitonga menjelaskan yaitu berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.


“Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Shinto Silitonga.


Terakhir, Shinto Silitonga mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang.


"Untuk itu, saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Serang Polda Banten yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa ini. 


Dan saya berharap Polres jajaran Polda Banten terus melakukan pengungkapan kasus seperti ini, mari kita jaga uang negara agar tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi,"tegas Shinto Silitonga.


"Dan saya juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi," tutup Shinto Silitonga. 



(Rls/Bidhumas)

×
Berita Terbaru Update