Cilegon - Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Press Conference Keberhasilan Satreskrim dan Resmob Polda Banten berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana di Pos SAR BPBD Anyer Cinangka dalam waktu kurang lebih dari 2 x 24 jam.
Kegiatan dihadiri Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.ik, SH, AKBP Meryadi (Kasubdit Penmas Humas Polda Banten), Kasat Reskrim AKP Arief Nazarudin Yusuf, SH, S.IK, Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan, SH dan Kanit 3 Reskrim IPTU Asep Gundara, Aula Serbaguna Polres Cilegon, Selasa (19/10).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S,IK, SH Mengatakan bahwa Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten dipimpin AKP Arief Nazarudin, SH, S.ik bersama Resmob Polda Banten berhasil menangka 1 Pelaku tindak pidana Pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam diwilayah Tangerang Selatan.
Modus operandi pelaku menikam korban JA (27) dengan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur yang dibawah dari rumah pelaku.
Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan Motif dendam karna Korban bersama adiknya memukul pelaku sehingga pelaku sakit hati dan merencanakan pembunuhan,"ujar AKBP Sigit.
Pelaku mendatangi korban yang sedang tidur di TKP, pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah pisau sebanyak 1 kali dibagian ulu hati (antara perut dan dada), Korban terbangun dengan memegang luka dan saksi yang berada di TKP juga terbangun melihat kejadian tersebut.
Tersangka juga menodongkan pisau kearah korban dan saksi sebelum melarikan diri dari TKP, Saksi selanjutnya melarikan korban ke klinik karang bolong-Cinangka dan sampai di klinik korban dinyatakan meninggal dunia,"tambah AKBP Sigit.
Dalam kasus Pembunuhan ini tim penyidik telah mengedepankan Scientific Crime Investigation (SCI) dengan melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi dan melakukan otopsi terhadap korban.
Kemudian tim Resmob Polres Cilegon dibantu Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan pengejaran terhadap pelaku dan dari informasi yang didapat ahirnya Tim Resmob berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang digunakannya kurang dari 2×24 jam yaitu pada pukul 02.00 Wib selasa (12/10) dikontrakan daerah Pamulang Tangerang Selatan.
Selanjutnya Kapolres Cilegon menambahkan,"dari catatan Kepolisian pelaku pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan diproses di Polsek Ciwandan dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Maret 2021".
"Atas perbuatannya pelaku SA(33) akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara, pasal 338 KUHPidana tentang pasal Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan untuk pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yg mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun tutup", Sigit Haryono.
(Rls/Hin)