Tahun 2021 merupakan tahun kedua Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten merayakan hari jadi-nya yang ke-389. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Hari Jadi Kabupaten Tangerang.
Memasuki usia Kabupaten Tangerang yang ke 389 tahun merupakan usia yang cukup produktif dalam sebuah pembangunan daerah ke arah yang lebih baik.
Kabupaten Tangerang merupakan daerah terluas secara letak geografis dan terbanyak jumlah penduduknya di Provinsi Banten. Bagaimana tidak, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang.
Kabupaten Tangerang dikenal juga sebagai daerah penyangga Ibu Kota, dengan masyarakat yang cukup beragam. Sebuah daerah yang terkenal dengan julukan 'keren' yaitu 1001 industri dan meningkatnya investor besar membuat Kabupaten Tangerang memiliki PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang sangat tinggi se Provinsi Banten.
Semakin hari tingkat urbanisasi semakin tinggi, sebagai daerah industri ini juga berdampak pada sebuah tantangan pemerintah untuk dapat menyelesaikan problematika seperti kemacetan, banjir dan lapangan pekerjaan serta pengangguran pada masyarakat.
389 tahun sudah Kabupaten Tangerang berdiri, harus diakui bahwa perubahan dan kemajuan yang ada di Kabupaten Tangerang kian meningkat. Memang sudah seharusnya begitu.
Walaupun harapan dan cita cita masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi. Mengingat semangat tujuan Kabupaten Tangerang yakni membebaskan diri dari segala penjajahan (kemiskinan, kebodohan serta ketertinggalan) dan mewujudkan masyarakat yang merdeka seutuhnya.
Dibawah kepemimpinan Bupati Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli yang menyongsong semangat tujuan mewujudkan "Tangerang yang Gemilang", dengan mewujudkan masyarakat Cerdas, Makmur, Religius serta berwawasan Lingkungan.
Bukan hal yang mudah dalam mewujudkan tujuan ini tanpa adanya dukungan dan kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat.
Beberapa persoalan masyarakatpun masih belum terselesaikan sampai hari ini, mulai dari permasalahan pengangguran, banyaknya titik kemacetan, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, sampai pada persoalan pencemaran lingkungan yang sulit dan nyaris gagap diselesaikan.
Pada usia ke 389 tahun ini butuh keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan permasalahan yang terjadi.
Pesatnya perkembangan teknologi informasi menuntut Kabupaten Tangerang untuk menjadi daerah yang modern berdasarkan pada prinsip prinsip good governance.
Secara personal kinerja Zaki Iskandar mewarisi kehebatan ayahnya. Ia, sebagaimana ayahnya, adalah tokoh politik yang sukses. Tak ada yang berani membantah kepiawaiannya dalam berpolitik. Pria kelahiran Tangerang, 14 Desember 1973 ini adalah tokoh muda pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.
Saat ini rakyat Kabupaten Tangerang membutuhkan Kinerja Bupati Tangerang merakyat dan pro kepentingan rayat kecil, semisal keberpihakan terhadap Buruh dengn Upah Minimum yang berkemanusiaan, petani yang gandrung swasembada Pangan serta Nelayan yang dapat normal beraktivitas tanpa ada privatisasi pantai berharap rindu sisik pemimpin yang benar-benar mampu menyelesaikan masalah rakyat kecil yang termarjinal, butuh kepemimpinan yang berkeadilan serta ikut menjaga air bumi dan laut dalam pengejewantahan UU 41/2009 perlindungan Pertanian serta UU 1/2014 tentang Pengelolaan Pesisir Perikanan.
Di harapkan kinerja pemerintahan Bupati Tangerang sekarang dan Ke depan mempunyai tugas penting yaitu mengelola postur dana APBD untuk disalurkan dalam wujud pembangunan di berbagai bidang.
Dana tersebut tentu dihimpun dari keringat rakyat dan oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Tangerang harus secara terbuka memberikan infomasi seluruh program kegiatan dan aliran dana yang didistribusikan. Dengan kemajuan teknologi dan informasi dewasa ini, maka penyampaian informasi tersebut cukup mudah dilakukan dengan memanfaatkan media sosial ,media cetak, televisi maupun internet.
Rakyat ingin mengetahui perkembangan kinerja pemimpinnya sejak tahap perencanaan hingga realisasi.
Seperti misal mandulnya optimalisasi regulasi perbup 47 /2018 tentang transportasi bahan tambang, harus di tingkatkankan pengawasannya agar tidak menimbulkan dampak ekologis dan ekonomi yang merugikan warga.
Kita sepakat percepatan pembangunan harus di lipat gandakan untuk pertumbuhan ekonomi yang implikasinya untuk kesejahteraan rakyat, namun harus pararel dengan pemenuhan hak-hak masyarakat seperti antisipasi dampak pencemaran lingkungan, pengawasan regulasi yang ketat serta memikirkan nasib warga pasca "alih fungsi" lahan yang menggerus ribuan lahan hektar lahan kerja petani dan nelayan secara berkeadilan, Pemerintah Kabupaten Tangerang wajib jadi garda terdepan melindungi hak warga secara equal.
Dirgahayu Kabupaten Tangerang, "Semangat Tangerang Gemilang"
Penulis adalah Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara