Kota Serang - Hari kedua Ops Bina Kusuma Maung 2021 tahap II, Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan razia di daerah hukumnya. Selasa (14/9/2021) malam.
Sebanyak 39 botol minuman keras (Miras) yang berkadar 15% s.d 45% yaitu 26 plastik Minuman oplosan dan 13 botol Miras berbagai merk diamankan dari dua lokasi berbeda yang berkedok toko jamu.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., mengatakan bahwa, malam ini Polres Serang Kota melaksanakan Ops Bina Kusuma Maung 2021 tahap II dengan Sasaran Miras (Minuman Keras).
AKBP Hutapea, menjelaskan, bahwa Kegiatan ini kami lakukan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Covid 19.
"Ada 39 botol Miras Yang Kami amankan dan di bawa ke Polres Serang Kota dari dua kios yang Berbeda, dimana terdapat berbagai Jenis Minuman Keras yang berhasil diamankan,"ungkap AKBP Hutapea.
"Razia ini akan terus dilakukan dan kami juga menghimbau kepada pemilik kios jamu agar tidak menjual miras lagi,"pungkasnya.(rls/hms)