Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kurang dari 24 jam, Pelaku Begal di Rangkasbitung Tertangkap

Senin, September 20, 2021 | 17:14 WIB Last Updated 2021-09-20T10:16:41Z
4 Pelaku Begal di Rangkasbitung di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak


Lebak - Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil ungkap kasus Curas ( Pencurian dengan Kekerasan) atau Begal Motor yang terjadi di Area WiFi Corner belakang PT. Telkom Rangkasbitung Jl. Letnan Muharam Kel. MC. Barat Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.


Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (18/9/2021) pukul 01.00 wib dengan korban dua orang Mahasiswa Inisial MA (20 Thn) dan PC (19 Thn) Warga Kecamatan Rangkasbitung yang sedang mengerjakan tugas kampus dengan memanfaatkan Wifi gratis PT. Telkom.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SIK,M.H. dalam press Conferencenya di Mapolres Lebak, mengatakan,"Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Sabtu (18/9/2021) pukul 01.00 wib di Area WiFi Corner belakang PT. Telkom Rangkasbitung Jl. Letnan Muharam Kel. MC. Barat Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,"Ujar Indik (20/9/2021). 


"Atas kejadian tersebut Korban atau pelapor yang merupakan dua orang Mahasiswa Inisial MA (20 Thn) dan PC (19 Thn) Warga Kecamatan Rangkasbitung melaporkan ke  Polres Lebak," lanjut Indik.


Berdasarkan Laporan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten langsung  melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan berhasil mengungkap kasus tersebut. 


"4 orang Pelaku berhasil di tangkap Sat Reskrim yang terdiri dari 3 ( Tiga) Pelaku Curat inisial EH (29thn), DM (21 Thn), MB (24 Thn), dan Satu Pelaku Penadahan inisial SH (36 thn),"ungkap indik.


"Dari tangan pelaku berhasil diamankan  barang bukti 2 (dua) unit Sepeda motor merk Yamaha Mio JT dan Merk Suzuki Smash warna biru, 2 ( dua) unit Laptop merk Asus dan Merk HP, 2 ( dua) unit Handphone merk Realme 5 Pro dan merk X series, 1(satu) buah senjata tajam berupa golok," tambahnya


"Karena Pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, pelaku dilakukan penindakan tegas secara terukur",tegas Indik. 


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara," tutupnya.(Rls) 

×
Berita Terbaru Update