Kota Serang - Sabtu malam hingga Munggu jelang matahari terbit, 07-08 Agustus 2021, Polres Serang Kota Polda Banten melakukan patroli disejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat balap liar maupun Tempat Hiburan Malam (THM).
Hasilnya, ratusan botol minuman keras (miras) disita dari lokasi THM yang nekat buka saat PPKM Level 3 masih berlaku hingga Senin, 09 Agustus 2021 besok.
Pemilik THM yang nekat buka disaat PPKM Level 3 dimintai identitas diri, diperiksa dan di data oleh polisi.
"Kami mendatangi beberapa THM, namun secara fisik tutup dan terdapat satu tempat, di salah satu THM buka, kemudian kita cek, geledah, ditemukan miras sejumlah 100 botol lebih dengan berbagai jenis.
Kami lakukan tindakan kepolisian, terhadap pemilik, kita amankan dan dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kabagops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan, SH., MM. Minggu (08/08/2021).
Patroli dimpimpin oleh Kabag Ops Polres Serang Kota (Serkot), Kompol Yudha Hermawan, SH., MM., Salahsatu THM Trinaga, di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Serang, yang masuk kedalam wilayah hukum Polres Seranh Kota juga di razia.
Selain THM, aksi balap liar juga dibubarkan polisi karena menimbulkan kerumunan, tidak menerapkan prokes, membahayakan diri sendiri dan orang lain hingga bisa menimbulkan tindak kejahatan lainnya.
"Kita juga bubarkan sekelompok remaja yang diduga akan melakukan balap liar," terangnya.
Ibu Kota Banten kini berada di level 3 PPKM, Polres Serang Kota menghimbau masyarakat terus mematuhi prokes covid-19 dan mengurangi aktifitas diluar rumah, guna mencegah penyebaran virus corona.
"Karena Kota Serang masih di level 3, guna mengantisipasi penularan dan pendisplinan masyarakat terhadap prokes, kemudian melaksanakan pendisplinan prokes," ujarnya (TP/HUMAS)