Cilegon - Pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 Sekira jam 10.00 WIB. Di Jalan Undulisi Lingkungan Pekuncen Rt. 11 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon Provinsi Banten telah terjadi penyiraman minyak goreng panas oleh pelaku S (38) kepada HN (40), Minggu (8-8-2021).
Kapolres Cilegon AKBP SIGIT HARYONO S.I.K.,S.H membenarkan kejadian tersebut saat di konfirmasi oleh pihak media bahwa Pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 Sekira jam 10.00 WIB, di jalan Undulisi Lingkungan Pekuncen Rt. 11 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku S (38) terhadap Korban saudara HN (40)
Adapun Kronologis kejadiannya awalnya korban Saudara HN (40) sedang mandi dikontrakannya dan setelah mandi tanpa diketahui dan disadari Pelaku S (38) sudah berada didalam kontarakan dan secara tiba-tiba Pelaku S (38) menyiramkan minyak panas kearah wajah dan punggung Korban sebanyak 2(dua) kali,"ujarnya.
Setelah melakukan penyiraman minyak panas pelaku S (38) pergi membawa barang- barang milik Korban HN (40) yaitu 1(Satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy berwarna Biru, Dompet, Perhiasaan berupa Gelang Kalung Cincin, HandPhone Merk Iphone.
Pelaku mengunci Korban dari luar Kontrakan kemudian Korban berteriak minta tolong cara dan memukul mukul tembok, beruntung pada saat itu ada masyarakat yang membantu atau menolong korban HN (40).
Atas kejadian tersebut korban HN (40) mengalami Luka Bakar dibagian Wajah dan Luka Bakar dibagian Punggung.
Dengan adanya kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti."tegas Kapolres Cilegon
Kapolres Cilegon AKBP SIGIT HARYONO mengharapkan pelaku penganiayaan tersebut yaitu Saudara S (38) segera menyerahkan diri ke Polres Cilegon untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya"tutup Kapolres Cilegon.(Rls)