Teluknaga - Bupati Tangerang Resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 033.3/2663-SETDA Tahun 2021 tentang pemasangan bendera dan umbul-umbul dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Surat edaran itu merujuk kepada surat edaran dari Kementerian Sekretaris Negara dan Kementrian dalam negri Republik Indonesia tentang imbauan pemasangan bendera dan umbul-umbul dalam rangka HUT RI ke 76 tahun.
Hal tersebut mendapatkan respon cepat dari Pemerintahan Desa (Pemdes) Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan langsung tancap gas melaksanakan surat edaran yang di keluarkan oleh Bupati Tangerang.
Jelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Kepala Desa (Kades) Kampung Melayu Barat, Subur Maryono sangat aktif mengimbau kepada masyarakat untuk apresiasi, memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih hingga 31 Agustus 2021.
Pemasangan dilaksanakan secara serentak di seluruh. “Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2021,” lujarnya, Rabu (5/8/2021).
Subur Maryono yang juga Ketua APDESI Kecamatan Teluknaga menjelaskan, pelaksanaan kegiataan pemasangan bendera merah putih tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
Pemasangan umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya, mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021 dengan desain sendiri dan menggunakan kalimat Indonesi tangguh Indonesia tumbuh.
“Kami pun menghimbau kepada perangkat desa untuk meneruskan imbauan pemasangan bendera dan umbul-umbul ke tingkat RT, RW dan menghimbau kepada pengembang atau penghuni perumahan yang ada di wilayahnya untuk ikut memasang umbul-umbul, dekorasi, dan hiasan lainnya,”katanya.
Sedangkan untuk upacara HUT RI ke-76 tetap dilaksanakan, namun dengan peserta terbatas dan menerapkan protokol kesehatan. “Upacara 17 Agustus di Kecamatan, upacara tetap khidmat, tetapi dengan peserta terbatas.”tutupnya. ***