Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) meminta seluruh Perangkat Desa untuk lebih maksimal dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19 utamanya melalui kebijakan PPKM Mikro maupun Darurat.
Karena praktiknya, PPKM Mikro di Tingkat Desa berdampak terhadap semua aspek kehidupan masyarakat, utamanya sektor ekonomi, sosial dan politik.
Untuk meminimalisir dampak ekonomi terhadap masyarakat, Gubernur menginstruksikan seluruh Kepala Desa untuk sesegera mungkin mendistribusikan 8 (delapan) persen anggaran dari Dana Desa untuk bantuan masyarakat.
“Anggaran Desa, direfocusing untuk PPKM sebesar 8 % sehingga ini akan menunda beberapa kegiatan pembangunan yang telah direncanakan.
Karena itu, saya minta seluruh Kepala Desa untuk benar-benar serius dalam mengelola anggaran khusus untuk Covid-19 ini, agar sasarannya tepat,”kata Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam sambutannya yang dibacakan Asda I Septo Kalnadi pada acara Rakor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten di Anyer Kabupaten Serang (28/8/2021).
Tak hanya soal dampak ekonomi, Gubernur juga mewanti-wanti seluruh Kepala Desa untuk memperhatikan dampak sosial dan poltik akibat PPKM Mikro. Untuk itulah dibutuhkan edukasi secara masif kepada masyarakat agar berbagai kebijakan program yang telah dirancang berjalan dengan maksimal.
“PPKM ini juga membatasi aktivitas sosial masyarakat seperti ibadah, acara pernikahan, sekolah dan lain-lain. Ini harus diperhatikan oleh seluruh Kepala Desa agar pelaksanaan PPKM ini bisa efektif mengurangi sebaran virus Covid-19,” baca Septo.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Enong Suhaeti mengatakan, dalam rangka peningkatan penyerapan Dana Desa, terutama dalam penyerapan dana PPKM serta BLT DD untuk penanggulangan dampak Covid-19, dibutuhkan peningkatan koordinasi antara Satuan Kerja (Satker) Provinsi dan Satker Kabupaten, termasuk seluruh Kepala Desa.
“Perlu adanya komitmen bersama antara DPMD Kabupaten, Pemerintahan Desa, BPD dan Masyarakat agar pelaksanaan tahapan perencanaan Tahun 2022 dapat dilaksanakan tepat waktu. Dan alokasi anggaran untuk Covid-19 ini bisa maksimal dan tepat sasaran sehingga mampu menurunkan angka sebaran Covid-19,” kata Enong.
Terkait dengan pelaporan Dana Desa untuk bantuan Covid-19, Enong mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa untuk secepatnya membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa 8% untuk PPKM. Hal ini perlu segera dilakukan guna menghindari adanya temuan, karena dana ini sifatnya sangat sensitif.
Tak hanya soal alokasi anggaran, Enong juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa bahwa Kementerian Desa telah mengeluarkan kebijakan adanya SDGs Desa untuk pencapaian pembangunan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2020 sebagai salah satu acuan Desa dalam menyusun Perencanaan Pembangunan Desa.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dimiliki oleh DPMD, Enong mengatakan hingga saat ini seluruh Kabupaten yang menerima Dana Desa telah mengalokasikan anggaran 8 (delapan) persen untuk penanggulangan Covid-19. Adapun untuk realisasinya hampir seluruhnya sudah mencapai di atas 60%.
Untuk Kabupaten Serang, alokasi dana PPKM 8% sebesar Rp 21,482 miliar dari total anggaran Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp 268,531 miliar, akan tetapi ada beberapa Desa yang menganggarkan lebih dari 8% sesuai yang direncanakan dalam APBDes.
Dari hasil laporan Tenaga Pendamping Profesional (PD&PLD) per tanggal 20 Agustus 2021 penyerapan sudah mencapai Rp 14,272 miliar atau 65% persen dari total anggran Rp 21,482 miliar.
Kemudian untuk Kabupaten Pandeglang alokasi dana PPKM 8% sebesar Rp 21,678 miliar dari total anggran Dana Desa tahun 2021 senilai Rp 270,986 miliar, akan tetapi ada beberapa desa yang mengangarkan lebih dari 8% sesuai yang direncanakan di dalam APBDes, sesuai laporan dari TPP per tanggal 24 Agustus 2021 penyerapan Dana Desa tersebut sudah mencapai Rp 1,012 miliar atau 70 persen dari total anggran Rp 21,678 miliar.
Selanjutnya, untuk Kabupaten Tangerang, alokasi dana PPKM 8% senilai Rp 24,102 miliar dari total anggran Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp 301,280 miliar. Berdasarkan hasil laporan dari TPP per tanggal 24 Agustus 2021 penyerapan sudah mencapai Rp 20,352 miliar dari total anggaran Rp 24,102 miliar.
Adapun untuk Kabupaten Lebak, dana yang dialokasikan untuk kebutuhan PPKM 8% senilai Rp 23,728 miliar dari total anggaran Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp 294,233 miliar.
Berdasarkan hasil laporan dari TPP per tanggal 24 Agustus 2021 penyerapan sudah mencapai Rp 18,199 atau 76,7 persen dari total anggaran Rp 23,728 miliar.(Rls)