Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP SIGIT HARYONO, S.I.K S.H melalui Kapolsek Anyer AKP SUDIBYO. S.H menjelaksan kronologis kejadian di depan awak media Pada hari Jum'at, 20 Agustus 2021, sekira jam 15.00 wib Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Barang milik korban berupa 1 ikat uang pecahan Rp 100.000,- sebesar Rp. 10.000.000,- milik korban Saudari SUPRIAH (45) warga Jalan sunan giri lingkungan Cilodan Kelurahan Gunung sugih kecamatan Ciwandan kota Cilegon.
Pelaku bernama ES (37) warga Babakan Bogor tengah Kabupaten Bogor Jawa Barat dan pelaku AA, (26) warga Babakan Bogor tengah Kabupaten Bogor Jawa Barat di depan Bank BMT maumalat kampung Waluran Desa Anyar kecamatan Anyar Kabupaten Serang.
Kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil barang milik korban yang berada di jok (bagasi) sepeda motor Yamaha Mio z no pol A. 6829 Wb warna hijau yang terparkir di depan Bank BMT muamalat dengan cara mencongkel menggunakan kunci leter T, setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban tersebut."ujarnya
Saat kedua pelaku melaksanakan aksi pencurian tersebut korban melihatnya kemudian diteriakin "maling" oleh korban.
Masyarakat yang mendengar dan pada saat itu ada anggota kami yang yang sedang patroli yang di pimpin oleh IPDA RUSNATA, s.ikom selaku kanit Reskrim Polsek Anyer kemudian menangkap dan mengamankan para pelaku dan membawa ke Polsek anyar untuk di tindak lanjuti perkaranya.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku dapat disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.tutup kapolsek Anyer.(Rls)