MAUK - Pemerintah Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang Provinsi Banten gelar pembentukan dan pelatihan Kader Pembangunan Manusia (KPM) di kantor desa, Senin, 16 Agustus 2021.
Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Kedung Dalem, Supriyatno menjelaskan, tugas dan peran para kader KPM ini adalah membantu melakukan pemantauan layanan pencegahan stunting dengan sasaran rumah tangga.
Yaitu 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak, sekaligus berperan aktif dalam memastikan setiap kelompok sasaran cegah stunting, hingga ke pelosok desa. Serta memastikan bahwa setiap desa mendapatkan layanan yang berkualitas.
Pelaksanaan tugas pemantauan layanan pencegahan stunting yang dilakukan oleh kader KPM ini merupakan, salah satu langkah pemerintah pusat yang bersinergi dengan pemerintah daerah. Guna mengatasi keterbatasan dalam memetakan kondisi kasus stunting yang terjadi. Mulai dari tingkat kota, hingga ke pelosok desa.
Ditempat terpisah Suptiyatno menambahkan, adapun laporan hasil pemetaan dan penanganan pengentasan dan pencegahan stunting yang dilakukan oleh KPM nantinya akan diinput dalam satu sistem informasi berbasis digital yang dikenal dengan e-HDW (Aplikasi Human Development Worker). Langsung terkoneksi dan terintegrasi dengan pemerintah pusat dalam memantau kondisi dan penanganan stunting di daerah.
Setidaknya ada 7 tugas pokok dan fungsi dari para kader pembangunan manusia (KPM) cegah stunting sebagaimana hasil pengarahan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Adapun 7 tugas pokok KPM dalam membantu pemerintah terkait upaya pengentasan dan pencegahan kasus stunting. Dantaranya, pertama KPM berperan serta melakukan sosialisasi kebijakan konvergensi pencegahan stunting di desa kepada masyarakat. Di desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang atau tinggi badan balita sebagai alat deteksi dini cegah stunting.
Kedua, KPM melakukan pendataan sasaran rumah tangga 1.000 hari pertama kehidupan anak. Ketiga, membantu dalam melakukan pemantauan layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak.
Sekaligus berperan aktif dalam memastikan setiap kelompok sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas. Keempat, melakukan fasilitas advokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari dana desa, digunakan untuk membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa intervensi gizi spesifik dan sensitif.
Kelima, KPM berperan dan bertugas dalam memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi kesehatan ibu dan anak.
Keenam, KPM bertugas dalam memfasilitasi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program kegiatan pembangunan desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif.
Terakhir yakni ke tujuh, melaksanakan koordinasi dan atau kerja sama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting. Seperti bidan desa, petugas puskesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan atau perangkat desa.
Sebelum melepas para kader KPM terjun ke masyarakat tentunya akan diberi pembekalan bagi para kader yang diselenggarakan oleh dinas terkait. "Jadi para kader KPM ini akan mendapatkan pembekalan terlebih dahulu terkait teknis pelaksanaan tugas di lapangan,” pungkasnya.(One)