Kota Serang - Sebagai komitmen untuk melakukan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan Narkoba, Ditresnarkoba Polda Banten melakukan Pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kampung Sukadiri, Kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen Kota Serang, Rabu (25/8/2021).
Hadir dalam kegiatan ini Gubernur Banten yang diwakili Asda 1 Septo Kalnadi, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, SH, Ketua Dprd Provinsi Banten Andra Soni, Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari, Forkompinda Provinsi Banten, ulama, tokoh masyarakat, para penggiat Anti Narkoba
Pencanangan kampung tangguh anti narkoba ini ditandai dengan Menekan tab/fiPad pencanangan kampung tangguh anti narkoba dan Pemasangan ban lengan kepada satgas dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi anti narkoba
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, SH, Menyampaikan dalam rangka untuk mendorong adanya sinergitas antar para pihak memberantas peredaran Narkoba.
Pada tanggal 28 februari 2020 Presiden telah menetapkan instruksi presiden nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) Tahun 2020–2024.
"Kami sangat mendukung Pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba Untuk menghadapi kondisi ancaman narkoba, mari satukan visi dalam rangka ciptakan indonesia yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Satukan misi kita untuk secara bersama seluruh komponen masyarakat lainnya (intansi pemerintah, swasta, badan usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat/ komunitas,"ujar Hendri Marpaung.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari menyampaikan bahwa dalam Penanganan Kampung Tangguh Narkoba, Polda Banten tidak dapat bekerja sendiri tetapi memerlukan sinergi dengan seluruh instansi terkait bersama komponen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjalankan berbagai program atau kegiatan, sehingga “kampung tangguh narkoba menuju kampung bebas narkoba” dapat terwujud.
"Di beberapa daerah khususnya Provinsi Banten merupakan wilayah yang menjadi jalur rawan untuk lalu lintas peredaran narkoba antar Provinsi di indonesia. tak hanya sebagai jalur peredaran, Banten juga masih rentan sebagai tempat transit dan produksi.
Para pengedar memanfaatkan berbagai cara untuk meloloskan barang haram tersebut melalui wilayah banten. para pengedar ini memanfaatkan,"Kata Ery Nursatari.
Ery Nursatari berpesan untuk selalu meningkatkan pengawasan masuknya peredaran narkoba pada jalur darat dan perlintasan di pesisir pantai wilayah hukum polda banten baik dari sumatera-jawa maupun sebaliknya.
"Pandemi covid-19 yang masih terjadi di Indonesia secara masif untuk menyelundupkan narkoba, saat ini mereka banyak menggunakan jalur darat dan laut dengan modus diselundupkan saat pengiriman logistik untuk penanganan covid-19, tak hanya itu, mereka juga kerap gunakan modus ekspedisi.
Untuk mengelabui petugas data pengungkapan kasus peredaran narkoba periode bulan januari sampai dengan juli 2021 sebanyak 474 kasus, selesai sebanyak 428 kasus dan pelaku yang ditahan sebanyak 624 orang tersangka,"Ujar Ery Nursatari.
Terakhir Ery Nursatari menegaskan untuk semua pihak haru memberikan edukasi dan sosialisasikan kampanye anti narkoba melalui pembinaan dan penyuluhan (BINLUH) langsung terhadap masyarakat, pemasangan slogan-slogan anti narkoba melalui banner, poster dengan melibatkan peran media sosial sebagai sarana masyarakat untuk saling mengingatkan agar tidak terjerumus menggunakan atau menyalahgunakan narkoba (Bidhumas)