×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

2 Pendamping Dana Bansos PKH Akhirnya di Tangkap

Senin, Agustus 16, 2021 | 20:07 WIB Last Updated 2021-08-16T13:07:47Z

 

2 Pendamping Dana Bansos PKH Akhirnya di Tangkap

Kabupaten Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menetapkan dua orang pendamping sosial sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di empat desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.


Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin menetapkan keduanya sebagai tersangka usai terbukti menilap sebagian dana bansos PKH yang seharusnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga mencapai Rp800 juta.


"Kami tangkap pendamping sosial yang mendampingi dari 4 desa yang ada di kecamatan Tigaraksa. Adapun kerugian yang tidak disalurkan sebesar untuk 4 desa sekitar Rp800 juta," kata Bahrudin dalam konferensi pers secara daring, dikutip dari SeputarTangsel.Com dari Kanal YouTube Kemensos RI, Rabu, 4 Agustus 2021.


Berikut detik detik penangkapan :


Menurut Bahrudin, penyalahgunaan dana bansos PKH yang dilakukan oleh dua pendamping sosial tersebut terjadi sepanjang tahun 2018-2019 di Kecamatan Tigaraksa.


Dia menuturkan ada sebesar Rp3,5 miliar dana tidak disalurkan oleh pendamping sosial kepada KPM di wilayah tersebut. Saat ini, Kejari Kabupaten Tangerang masih melakukan pemeriksaan kepada delapan pendamping sosial lainnya.


"Estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan dalam bansos PKH 2018-2019 ini untuk Kecamatan Tigaraksa ini sekitar Rp3,5 miliar. Itu estimasi uang yang tidak bisa disalurkan kepada penerima PKH," ungkapnya.


Lebih lanjut, Bahrudin mengungkapkan modus dari kedua tersangka itu meminta ATM kepada KPM untuk dibantu mencairkan dana bansos PKH.


×
Berita Terbaru Update