Kabupaten Tangerang - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro melaksanakan kegiatan asistensi peninjauan ke wilayah dengan status zona merah yakni di Perumahan Mediterania 1 RT 34 RW 10, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (5/7/2021).
Kunjungan peninjauan itu sebagai bagian dari komitmen Polresta Tangerang Polda Banten dalam mengawal pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang resmi diberlakukan sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
"Kami memberikan edukasi dan pemahaman tetang protokol kesehatan kepada masyarakat Perumahan Mediterania 1, RT 34, RW 10, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang serta menjelaskan tentang situasi dan kondisi saat ini bahwa kasus Covid-19 sedang meningkat," kata Wahyu.
Kepada masyarakat, Wahyu juga menjelaskan mengenai pelaksanaan PPKM Darurat. Oleh karena itu, Wahyu menjelaskan bahwa setiap orang wajib mematuhi aturan PPKM Darurat dan juga wajib disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
"Disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan patuh terhadap kebijakan pemerintah adalah kunci agar situasi dapat membaik," terang Wahyu.
Wahyu menyebut, tak akan segan memberi tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Kata Wahyu, petugas juga pasti akan membubarkan setiap kerumunan. Hal itu sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karena itulah, Wahyu mengingatkan masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
"Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan patuh atas kebijakan pemerintah. Mari bersama berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.(Rls)