Serang - Hari ke sepuluh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda terus lakukan Pendisiplinan masyarakat dalam kepatuhan Penerapan Protokol Kesehatan.
Saat ditemui Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan Pada pelaksanaan PPKM Darurat Hari Ke sepuluh dalam Pembatasan Mobilitas masyarakat, Polda Banten dan Polres Jajaran telah melakukan Penindakan 430 kali
"Pada penindakan dalam patroli ini Polda Banten dan Polres Jajaran melakukan Teguran Lisan sebanyak 245 Orang, Teguran Tertulis sebanyak 145 Orang serta melakukan Pembubaran Kerumunan sebanyak 40 Kali,"Kata Edy Sumardi, Selasa (13/07/2021), di Mapolda Banten
Lebih lanjut Edy Sumardi menyampaikan bahwa Polda Banten dan Polres Jajaran melakukan Pemeriksaan Kendaraan yang diperiksa Sebanyak 10.011 Unit.
"dari hasil Pemeriksaan tersebut Kendaraan yang Di Putar Balikkan : sebanyak 3.659 Unit dengan Rincian, R2 :1.958 Kendaraan, R4 sebanyak 1.466 Kendaraan, Bus sebanyak 156 Kendaraan, Minibus sebanyak 79 Kendaraan," ujar Edy Sumardi.
Edy Sumardi menjelaskan tempat pembatasan dan pengendalian di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran ada 19 titik pos pembatasan/penyekatan, dan 15 titik Pos Pengendalian yang disiapkan. Petugas gabungan akan berjaga selama 24 jam.
1. Polres Cilegon
PEMBATASAN / PENYEKATAN :
1. Gt. Cilegon Timur (24 Jam)
2. Gt. Merak/gerem (24 Jam)
3. Pos Gerem Bawah (24 Jam)
4. Pos Pintu Pelabuahan Merak (24 Jam)
5. Jl. A. Yani / Bunderan Landmark – ADB (20.00 – 06.00) Wib
PENGENDALIAN :
1. JL. A. YANI PERKOTAAN CILEGON ( WAR0 –
WAR0) (06.30 – 09.00) WIB
2. JL. WISATA ANYER (INSIDENTIL SABTU &
MINGGU) (08.00 – 13.00) WIB
2. POLRES SERANG
PEMBATASAN / PENYEKATAN :
1. GT. CIUJUNG (24 JAM)
PENGENDALIAN :
1. JL. SERANG – JAKARTA / SIMPANNG CIRUAS
(20.00 – 24.00) WIB
2. JL. SERANG – JAKARTA / TAMBAK – MODERN
(20.00 – 24.00) WIB
3. POLRESTA TANGERANG
PEMBATASAN / PENYEKATAN :
1. POS SEKAT JAYANTI (24 JAM)
2. POS CITRA RAYA (24 JAM)
3. KAWASAN PUSPEN KAB.TANGERANG
( 24 JAM)
PENGENDALIAN :
1. POS PPKM BALARAJA BARAT (24 JAM)
2. POS PPKM BALARAJA TIMUR (24 JAM)
3. POS PPKM PINTU TOL KEDATON (24 JAM)
4. POLRES PANDEGLANG
PEMBATASAN /PENYEKATAN :
1. JL.PANDEGLANG — RANGKAS KP.KADUBANEN (24 JAM)
2. JL. PANDEGLANG - SERANG KP. GAYAM CADASARI (24 JAM)
PENGENDALIAN :
1. JL. A.YANI - PASAR PANDEGLANG (20.00 - 01.00) WIB
2. JL. SATRIA WIJAYA PANDEGLANG - ALUN" PANDEGLANG (20.00 - 01.00) WIB
5. POLRES LEBAK
PEMBATASAN /PENYEKATAN :
1. POS SAMPAY WARUNGGUNUNG (24 JAM)
2. POS ASEMM CIBADAK (24 JAM) 3. POS PAPANGGO CITERAS (24 JAM)
4. JL. MULTATULI - JL.ABDI NEGARA -JL.ALUN" BARAT ( 20.00 - 24.00)
PENGENDALIAN :
1. JL. A.YANI - MULTATULI - SUNANKALIJAGA (06.00 - 19.00) WIB
2. JL. HARDIWINANGUN - LKO JATMIKO (06.00 - 22.00) WIB
3. JL. ABDI NEGARA - ALUN" BARAT (06.00-19.00) WIB
6. POLRES SERANG KOTA
PEMBATASAN /PENYEKATAN :
1. POS GT. SERANG BARAT (24 JAM)
2. POS GT. SERANG TIMUR (24 JAM) 3. POS SIMPANG PARUNG (24 JAM) 4. JL. AVANI (18.00 - 24.00) WIB
PENGENDALIAN :
1. JL. AYANI - VETERAN (06.00 - 19.00) WIB
2. JL. SERANG - PANDEGLANG (06.00 - 19.00) WIB
3. JL. MASJID AGUNG BANTEN - PANTAI GOPEK KOTA SERANG (06.00- 19.00) Wib.
Terakhir Edy Sumardi menegaskan Patroli PPKM Darurat ini untuk mengetahui apakah peraturan dalam PPKM darurat sudah berjalan, dan ini dapat dilihat dari tingkat kesadaran masyarakat di wilayah Hukum Polda Banten.
Selanjutnya kegiatan bertujuan untuk menekan Covid-19 yang saat ini penyebarannya tengah masif Sekaligus menjaga situasi kamtibmas agar aman dan kondusif (Bidhumas)