×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Operasi PPKM Darurat, Polsek Cisoka Bersama 3 Pilar Berikan Somasi Teguran Ke Pemilik Usaha Dan Warga

Minggu, Juli 11, 2021 | 12:21 WIB Last Updated 2021-07-15T15:08:21Z
Operasi PPKM Darurat, Polsek Cisoka Bersama 3 Pilar Berikan Somasi Teguran Ke Pemilik Usaha Dan Warga


Kabupaten Tangerang - Gelar Operasi PPKM Darurat Pukul 20.00 WIB, Jajaran anggota personil Polsek Cisoka bersama 3 Pilar, berikan teguran ke Pemilik Usaha di Wilayah Cisoka, Jayanti dan Solear, Kabupaten Tangerang. Banten pada Sabtu Malam, (10/07/2021).


Somasi teguran lisan ini dilakukan untuk membuat efek jera pedagang, karena tidak mau mengikuti peraturan pemerintah terkait PPKM Darurat, dalam mengentaskan dan memutus mata rantai penyebaran serta pencegahan penularan Virus Covid-19 yang hingga saat ini angka lonjakannya sangat tinggi di Indonesia.


Camat Cisoka H.Ahmad Hapid mengatakan, sudah beberapa kali sebelumnya menegur pemilik usaha tersebut. Agar lebih mengikuti aturan PPKM untuk kebaikan bersama.


“Kami selaku petugas pengawas gugus tugas Covid-19 sudah 3 kali menegur pemilik usaha tersebut. Namun pemilik usaha tersebut tetap membandel dan tidak mengindahkan serta tidak mematuhi himbauan Protokol Kesehatan (Prokes) maupun jam tutup operasional usaha," katanya.


Saat diwawancarai awak media, Kapolsek Cisoka AKP.Nurrokhman SH menjelaskan, 

Bahwa dalam pelaksanaan operasi ini didapati hanya satu tempat usaha yang masih buka yaitu warnet, warung sembako, dan caffe.


“Kami berikan somasi teguran kepada pemilik usaha, dan suatu peringatan apabila dikemudian hari masih melanggar lagi, akan kami tindak sesuai peraturan hukum yang berlaku," tambahnya.


Dilain tempat, Bahwa jajaran anggota Polsek Cisoka, bersama personil Satpol PP Kecamatan Cisoka sudah sering kali memberikan warwaran himbauan lewat mikropon, himbauan lewat persuasif pendekatan, himbauan lewat surat edaran ke pemilik usaha. 


“Namun ada sebagian yang cuek dan tidak memperdulikannya, apalagi wilayah Kabupaten Tangerang khususnya Kecamatan Cisoka saat ini masuk dalam daftar kategori Zona Orange, dikarenakan tidak adanya kesadaran warga masyarakat dalam mentaati dan mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah di informasikan oleh Pemerintah Pusat khususnya Pemerintah Kabupetn Tangerang," jelasnya.


Kapolsek berharap, agar somasi teguran ini dijadikan pelajaran berharga bagi pemilik usaha yang ada di wilayah Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti dan Kecamatan Solear untuk mematuhi Protokol Kesehatan dan jam tutup operasional usaha.


Kapolsek mengajak untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan : Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau Hand Sanitizer, Menjaga jarak (Physical Distancing), Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas serta selalu berdoa agar pandemi ini segera berakhir.(Rls) 

×
Berita Terbaru Update