Cilegon - Pasca peristiwa pengusiran sejumlah wartawan yang sedang bertugas meliput acara aksi damai yang dilakukan Himpunan Pengusaha lokal kedung soka,selasa 29/06/2021.
CEO media www.lugas.net Badiah Sinaga dikabarkan berniat akan mengambil langkah hukum atas peristiwa pengusiran wartawan dengan terlapor oknum Kepala desa Mangunreja ,Kecamatan Pulo Ampel,Kabupaten Serang,hal itu di ungkapkan ketika badiah sinaga hadir mengikuti rapat persiapan Raker JTR di kantor Sekber(sekretariat bersama) JTR
Menurut Badia yang juga Penasehat JTR tindakan pengusiran kepada wartawan saat meliput tersebut melanggar pasal 18 UU No. 40/1999 yang berbunyi "Bagi mereka yang melakukan pengusiran dan pemukulan terhadap wartawan, yang bersangkutan (si pengusir) dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Sebenarnya awalnya permintaan kami sederhana. Kami hanya minta oknum kepala desa Mangunreja untuk membuat vidio klarifikasi permintaan maaf atas sikapnya mengusir wartawan,tapi nyatanya tak digubris"terangnya.
Terpisah Ketua Himpunan JurnalisTangerng Raya Ayu Kartini mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh Badia Sinaga apa lagi badiah sinaga bagian dari keluarga JTR
"Sebagai rekan seprofesi,saya mendukung penuh langkah tersebut.Negara kita adalah negara hukum.Tugas jurnalis itu dilindungi Undang,Undang"ujar Ayu saat dijumpai di Kantor Sekretariat Bersama Sekber(sekretariat bersama) Pemda lama Kota Tangerang Minggu.(4/6/21).
Dirinya mengaku geram mengetahui masih ada saja pejabat publik yang alergi bahkan memusuhi wartawan.
"Seharusnya kita mengetahui Tupoksi kita masing-masing.Mengusir wartawan saat meliput kegiatan adalah suatu sikap yang tak beretika serta melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Seharusnnya agar tak selalu berulang kejadian serupa,sebaiknya pejabat publik mempelajari undang undang tentang Pers agar mengerti dan paham apa tugas dan fungsi awak media"tandasnya. (Rls)