Dalam penyampaiannya Jaksa Agung RI mengatakan bahwa Pemerintah telah menerbitkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali terhitung tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.Seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Pada instruksi keenam disebutkan bahwa Kejaksaan telah diberikan tanggung jawab untuk bersama-sama TNI, dan POLRI memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
Berkaitan dengan hal tersebut, Jaksa Agung RI telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang lalu, yang pada pokoknya memerintahkan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri agar:
1. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat.
2. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.
3. Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.
4. Memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.
5. Berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat untuk menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga, dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing.
Selanjutnya.Jaksa Agung menegaskan kembali beberapa arahan bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia sebagai berikut:
1. Kejaksaan RI mendukung penuh kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 diantaranya Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada zona merah selain wilayah Jawa dan Bali diseluruh Indonesia
2. Pemberlakukan Work From Home (WFH) secara penuh atau 100% (seratus persen) dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan bagi satuan kerja di Kabupaten/ Kota yang masuk kedalam kriteria level 3 dan level 4 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
3. Dalam hal satuan kerja Kejaksaan sebagaimana dimaksud diatas yang harus memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, Pemberlakukan Work From Office (WFO) hanya sebanyak 25%, dan apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor lebih dari 25% (dua puluh lima persen) maka Pimpinan satuan kerja dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.
4. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, pimpinan satuan kerja agar:
• Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai;
• Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
• Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi;
• Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Serta jangan lupa dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
5. Pelarangan sementara cuti dan perjalanan dinas bagi seluruh pegawai Kejaksaan keluar daerah sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, kecuali untuk cuti melahirkan dan/atau sakit dan /atau karena alasan penting.
Berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang Penuntutan dan penanganan perkara di bidang Pidana Khusus sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran selama periode PPKM Darurat, maka Jaksa Agung memerintahkan:
1. Agar Berkoordinasi dengan Kepolisian, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, BAPAS, Penasihat Hukum dan pihak lainnya dalam hal pelaksanaan tugas penuntutan dalam penanganan perkara pidana umum, pelaksanaan tugas dan fungsi pada pidana khusus serta bidang intelijen dan bidang perdata dan tata usaha Negara sehingga pelaksanaan tugas dapat tetap terselenggara dengan baik, lancar, tidak terkendala selama pelaksanaan PPKM Darurat;
2. Laksanakan kordinasi dalam rangka optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat dengan pihak terkait.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
3. Lakukan pengawasan terhadap program-program PPKM Darurat yang menggunakan APBN dan APBD, jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak K/L/Pemerintah Daerah apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini.
4. Masih adanya pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan Covid-19 oleh oknum tertentu dan kerumunan, dihimbau untuk dituntut secara maksimal terhadap pelaku bersangkutan sehingga hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan.
Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Kejaksaan untuk mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, serta berkewajiban untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat.
Jaksa Agung RI juga memerintahkan:
1. Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,
2. Berikan pendampingan hukum, pendapat hukum kepada Kepala daerah yang mengalami hambatan regulasi yang berkaitan langsung dengan PPKM Darurat seperti penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD, Pelaksanaan Bantuan Sosial yang dibiayai oleh APBD, dll.
3. Tingkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan melalui media sosial yang di miliki instansi Kejaksaan dan pribadi untuk terus berkampanye secara massif dalam penerapan protokol kesehatan (Kampanye 5M : Memakai Masker, Menjaga Jarak Aman, Mencuci Tangan, Menjauhi Kerumunan dan Membatasi Mobilitas dan Interaksi) serta budaya hidup sehat.
Di akhir, Jaksa Agung.kembali menegaskan mengenai Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Laksanakan Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tersebut tanpa ragu-ragu, untuk dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran Kebijakan Pemerintah tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kegiatan PPKM.
2. Lakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Instansi Vertikal, stakeholders terkait dan Satgas Covid-19 agar secara rutin melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum kedisplinan PPKM di daerah hukum masing-masing dengan mengedepankan keadilan yang berhati nurani.
3. Proses penegakan hukum terhadap hasil operasi yustisi agar dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan sesuai Surat Jaksa Agung Nomor : B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Ditengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19.
4. Bahwa terhadap para pelanggar Kebijakan PPKM Darurat Covid-19, selain dapat dikenakan Pasal Tipiring terhadap pelanggar tertentu dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP.
Selain itu Jaksa Agung RI juga meminta agar Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri melaporkan setiap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pada masa PPKM Darurat secara berjenjang khususnya kepada Satgas PPKM Provinsi maupun Kabupaten / Kota serta ke Kejaksaan Agung.
Diinformasikan kegiatan Virtual tersebut diikuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa dan Bali.(Rls)