×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tidak Semua Pindah Datang Dapat Menggunakan Hak Pilihnya Dalam Pilkades

Rabu, Juni 09, 2021 | 20:21 WIB Last Updated 2021-07-02T07:12:52Z
Tidak Semua Pindah Datang Dapat Menggunakan Hak Pilihnya Dalam Pilkades


Mauk - Rangkaian tahapan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten memasuki jadwal penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sebanyak 77 desa masing-masing telah menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).


Seperti panitia Pilkades Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk. Pada Rabu, 9 Juni 2021 menggelar rapat pleno penetapan DPS di kantor desa. 


Rapat pleno dihadiri BPD, perangkat desa, RT, RW, tokoh masyarakat, Babinsa, Babinkhatibmas, dan para calon Kepala Desa. Diketahui ada lima orang calon Kepala desa Diantaranya, nomor 1 Balap, nomor 2 Mulyadi, nomor 3 Muhammad Enur, nomor 4 Paroji dan nomor 5 Samudi.


Informasi yang diperoleh media online pantura, panitia pilkades menetapkan DPS di Desa Mauk Barat sebanyak 4.635 pemilih. Diantaranya laki-laki 2.382 pemilih dan perempuan 2.253 pemilih.


Setelah DPS ditetapkan, kemudian diumumkan melalui papan pengumuman di kantor desa atau di tempat-tempat strategis di tingkat RT. Sehingga masyarakat benar-benar mudah untuk melakukan pengecekan, apakah mereka atau anggota keluarganya benar sudah masuk dalam DPS atau belum. 


Karena syarat mutlak untuk menggunakan hak pilih dalam pilkades adalah mereka yang masuk dalam daftar pemilih


Ketua Panitia Pilkades Suteja menjelaskan, setelah DPS diumumkan, panitia kembali melakukan pendataan untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 


Dalam pendataan DPTb nanti terdapat persyaratan khusus. Yakni harus berdomisili sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum DPS ditetapkan. 


Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Pendyduk (KTP) pemilih. Artinya, tidak semua pindah datang yang masuk di Desa Mauk Barat dapat menggunakan hak pilihnya pada pilkades nanti. 


Terakhir, panitia baru menetapkan data tersebut menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Apabila terdapat warga yang telah memenuhi persyaratan untuk didata sebagai pemilih, namun belum terdaftar sebagai pemilih, segera mendaftarkan diri kepada panitia untuk dicatat pada Daftar Pemilih Tambahan," jelasnya. (One) 

×
Berita Terbaru Update