Kota Serang - Pria berinisial AR (35) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan tembakau Gorilla di Lingkungan Kebaharan Masjid Kelurahan Lopang Kecamatan Serang Kota Serang pada Rabu (09/06/2021) siang.
Pelaku AR, warga asal Kelurahan Kecamatan Serang Kota Serang ditangkap didalam rumahnya.
"Berawal dari informasi masyarakat, tetap kami tidak lepas dari koordinasi dengan masyarakat. Dari pihak Satresnarkoba Polres Serang Kota segera menindak lanjuti informasi tersebut dan alhamdulillah bisa terungkap serta mengamankan barang bukti berikut tersangkanya,"kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., melalui Kasie Humas Polres Serang Kota AKP Suharto saat press conference di Mapolres Serang Kota. Jumat (18/6/2021).
Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,77 gram yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku, dan 3 (tiga) palstik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau gorilla seberat 2.93 gram yang ditemukan didalam lemari pakaian milik pelaku.
Menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial A (DPO), yang dipesan oleh pelaku melalui sambungan selullar.
“Pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana narkoba. Pelaku berikut barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,”ujar AKP Suharto.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1) Sub pasal 112 (1) Jo 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentanh Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”pungkasnya. (TP/HUMAS)