×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Panitia Pilkades Himbau, Warga Tidak Kehilangan Hak Pilih

Rabu, Juni 09, 2021 | 16:10 WIB Last Updated 2021-07-02T07:13:58Z
Panitia Pilkades Himbau, Warga Tidak Kehilangan Hak Pilih


Sukadiri - Tahapan demi tahapan pemilihan Kepala Desa (Pilkades ) serentak di Kabupaten Tangerang telah dilalui. Seperti yang telah dilaksanakan oleh panitia Pilkades Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. Pada Rabu, 9 Juni 2021 menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di aula kantor desa.


Karena masih masa pandemi Covid-19, panitia hanya mengundang beberapa struktur yang berkompeten didalamnya. Diantaranya Camat Sukadiri, Encep Suhayat, Kasi pemerintahan (Kasipem) Dedy Supriadi, Babinsa, Binamas, BPD, tokoh masyarakat dan agama. Tidak luput panitia juga mengundang dua calon kepala desa, Muhammad Shofa Marwah nomor 1 dan Udriyah nomor 2.


Ketua panitia Pilkades Mekar Kondang Saepudin Juhri mengatakan, dilakukannya ini untuk menghindari kerumunan massa. Panitia mengharapkan tidak ada masyarakat Desa Mekar Kondang yang tercecer di Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti. Sehingga semua masyarakat yang memiliki hak pilih bisa memberikan suaranya.


Adapun dasar dari DPS tersebut kata Saepudin, data dipeoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Tangerang yang masih harus diaktualisasi. Hal tersebut dilakukan bilamana terdapat perubahan status kependudukan. Dari daftar pemilih sementara panitia mencatat tercatat 4.280 pemilih.


Setelah DPS ditetapkan, selanjutnya panitia mengumumkan melalui papan informasi yang terpampang di kantor desa. Juga melalui perangkat pesa, kepala dusun, untuk di teliti, di verifikasi dan di validasi. Hal ini dilakukan sebelum panitia menetapkan DPS menjadi DPT.


DPS juga di distribusikan kepada para calon kepala desa untuk di teliti, di verifikasi dan di validasi. Saepudin menambahkan, masyarakat diminta ikut berperan aktif meneliti dan mengecek DPS.


Selanjutnya melaporkan kepada ketua RT atau perangkat desa masing-masing. Apabila ada data nama ganda, meninggal, pindah atau ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPS. Sehingga pemilih dapat mempergunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara pada 4 Juli 2021 mendatang.


"Masyarakat harus aktif memeriksa apakah namanya sudah tercantum apa belum, jangan sampai kehilangan hak pilih," pungkasnya.(One) 

×
Berita Terbaru Update