×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelaku Penyelundupan 34.992 Bibit Lobster, berhasil Di Tangkap Polda Banten

Jumat, Mei 07, 2021 | 17:22 WIB Last Updated 2021-06-07T15:01:11Z
Pelaku Penyelundupan 34.992 Bibit Lobster, berhasil Di Tangkap Polda Banten


Lebak - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Berhasil menangkap satu warga di Desa Sawarna, Kec Bayah, Kabupaten Lebak yang diduga menyelundupkan 34.992 benih lobster, Kamis (06/05/2021). 


Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno, S.I.K.,MH mengatakan bahwa tersangka berinisial YH (38), warga Desa Sawarna Kec Bayah, Lebak - Banten. Dan ditemukan dugaan adanya usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memenuhi perizinan. 


“Dari pelaku ini kita berhasil mencegah upaya pelaku untuk menyelundupkan benih lobster yang berjumlah 34.992 ekor yang terdiri dari 34.772 ekor benih lobster jenis Pasir dan 220 ekor benih lobster jenis Mutiara,”ujar Joko Sumarno. 


Joko Sumarno menambahkan bahwa pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar Perkara.


Pelaku diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana. Untuk tersangka kita jerat pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI NO. 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 2004. 


"Total kerugian sebanyak Rp. 3.510.200.000, dan tersangka diancam hukuman penjara paling lama 8 tahun, dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,"kata Joko Sumarno.


“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementrian dan sebagainya,”tambah Joko. 


Masih kata Joko Sumarno, bahwa kami telah mengamankan barang bukti berupa 34.992 ekor benih lobster, 2 buah tabung oksigen, 45 buah toples plastik, 1 unit mesin Aerator merek Resun, 1 buah buki catatan, 1 unit HP Samsung Lipat merek GT-E1272, 3 buah piring, 3 buah box stereofoam, 1 buah kardus, dan 1 buah plastik hitam besar. 


Sementara itu, salah satu warga di Desa Sawarna Bapak Rodi mengucapkan terimakasih atas kinerja Bapak Polisi dalam mengungkap kasus penjualan benih lobster. 


“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi Polda Banten yang telah memberantas penjualan benih lobster secara ilegal, semoga bapak-bapak polisi diberikan kesehatan agar terus bisa memberantas kejahatan-kejahatan lainnya," ujar Rodi. 


Kemudian Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pencegahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten dalam mencegah penyelundupan bibit lobster. 


"Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh teman-teman dari personel Ditreskrimsus Polda Banten, yang dimana mereka baru saja menangkap tersangka yang melakukan penyeludupan bibit lobster secara ilegal," tutup Edy Sumardi.(Bidhumas)

×
Berita Terbaru Update