Sepatan Timur - Organisasi Jurnalis Tangerang memprotes pengusiran Jurnalis yang sedang bertugas liputan kegiatan Pemilihan Antar Waktu ,(PAW) Kepala Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Tumur Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Seorang jurnalis yang diusir itu adalah Budi dari Angket24.Id yang tergabung di wadah Jurnalis Tangerang Raya (JTR) dengan Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI ) Cabang Banten dan Media tersebut tergabung Di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten.
Pengusiran itu merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang atau UU Pers.
Dewan Pembina Jurnalis Tangerang Raya (JTR) Herwanto menjelaskan, berdasarkan kronologi yang disampaikan Budi, peristiwa ini terjadi saat dirinya hendak mewawancarai Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Lebak Wangi.
Budi yang sehari-hari bertugas meliput di wilayah Tangerang Utara (Pantura), mencoba ingin mewawancarai Panitia secara sopan dan minta izin terlebih dahulu kepetugas keamanan depan.
Namun beberapa menit menunggu tiba tiba petugas keluar dari dalam lain orang dengan bahasa kasar mengusir Budi untuk keluar dari halaman.
Seorang petugas Satpol PP bersama anggota Polisi Polsek Sepatan tiba-tiba mengusir wartawan dengan bahasa kasar sambil melakukan fisik terhadap wartawan tersebut.
Selaku Wartawan budi yang mengerti tugas dan tuk fungsi Jurnalis tidak memberikan perlawanan. Dirinya menulis dan melaporan kepada redaksi maupun pimpinan Organisasi Wartawan."Tutur Herwanto.
Dia menyatakan, kejadian Budi merupakan satu dari sekian banyak pengalaman buruk yang dialami jurnalis yang meliput diwilayah Sepatan Timur.
Tapi tidak pernah ramai waktu itu,dikarena Kapolsek Sepatan Pak Gusti cepat merangkul para wartawan yang berada di Wilayah Pantura tidak seperti Kapolsek Sepatan Sekarang ini, anggotanya ikut mengusir seperti tidak mengerti Tugas sebagai Polri,"katanya.
"Sebagai pejabat publik maupun petugas hukum,seharusnya mengetahui tugas jurnalistik ,Dimana tugas Jurnalis sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Atas dasar itu, Pendiri JTR mengecam tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput PAW. Sebagai pejabat yang memiliki tanggungjawab kepada publik, Camat Sepatan Timur maupun Kapolsek Sepatan apalagi Panitia PAW yang ditugaskan dari Kecamatan Sepatan seharusnya membuka diri untuk diwawancarai oleh jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik.
Hak jurnalis untuk mendapatkan informasi publik dilindungi oleh Undang-undang UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,"jelasnya.
Herwanto juga selaku pendiri Perkumpulan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) mengatakan, tolong para pejabat Publik harus dapat bersinergi dengan baik karena ini buat kepentingan bersama.
Selama bertahun tahun hubungan antara pejabat Publik di Kabupaten Tangarang maupun diwilayah Tangerang Utara sangatlah berjalan dengan baik, jangan karena memikirkan keuntungan pribadi, kerja sama yang sudah bangun cukup lama hancur,"tuturnya.
Ketua PWI Banten Rian Nopandra menjelaskan,kinerja para jurnalistik dilindungi Undang-undang. Maka tidak ada pihak dapat menghalangi kerja para jurnalistik, apalagi dengan cara mengancam, mengintimidasi atau dengan cara negatif lainya.
Itu berarti melawan Undang-Undang ,Seperti yang diceritakan oleh Jurnalis Angket24.id,yang mengalami kelakuan tidak baik oleh para petugas Pemerintah dilapang,"kata Rian Nopandra yang akrab dipanggil Opan,Senin,(31/5/21).(Rls)