Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejari Kota Tangerang jebloskan Tersangka NA ke Rutan Kelas 2B Pandeglang

Selasa, Mei 04, 2021 | 13:53 WIB Last Updated 2021-05-08T13:05:21Z


OnlinePantura.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, SH..MH melalui Kasi Intelijen R. Bayu Probo S, SH menjelaskan dan membenarkan bahwa pada hari Senin, tgl 03 Mei 2021 pukul sekira 13.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah dilaksanakan pemeriksaan, serah terima tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari Penyidik Tipikor Kejari Kota Tangerang kepada Penuntut Umum Tipikor Kejari Kota Tangerang  dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RSK Dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten TA. 2018 yang dilakukan oleh Tsk. NA (Anggota Pokja ULP RSP Sitanala dan Tsk.  YY (Penyedia Jasa).


Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim JPU, selanjutnya Tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Serang guna dilakukan penuntutan di persidangan secepatnya.


Dalam ksesmpatan yg sama Kajari Kota Tanggerang I Dewa Gede Wirajana, SH. Mh. telah menunjum Tim JPU yg dikoordinir Kasi Pidsus danSdr. Reza Vahlevy ( Kasubsi penuntutan pada pidsus). 


Disampaikan  pula bhwa Tersangka NA  dilakukan penahanan rutan dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Pandeglang sedangkan Untuk  Tersangka YY dilakukan penahanan Kota dan Wajib lapor hal tersebut dilakukan krn kondisi kesehatan Tsk YY yg mengidap penyakit jantung kronis  dan saat ini baru saja menjalani di rawat inap di RS Eka Hospital dan masih melakukan pengobatan rawat jalan.(Rls) 

×
Berita Terbaru Update