Kabupaten Tangerang - Sebanyak 77 dan 6 desa di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada tahun 2021 ini melangsungkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) definitif dan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dilakukannya Pilkades Antar Waktu karena terdapat beberapa hal. Pertama mengundurkan diri, kedua dimundurkan karena terkait persoalan hukum dan ketiga karena meninggal dunia.
Dari 6 Desa yang terjadi kekosongan jabatan kepala desa definitif dan melaksanakan pilkades antar waktu diantaranya, Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur. Desa Laksana dan Desa Rawa Boni Kecamatan Pakuhaji. Desa Bitung Jaya Kecamatan Cikupa, Desa Rawa Rengas Kecamatan Kosambi dan Desa Daru Kecamatan Jambe.
Informasi yang dihimpun wartawan OnlinePantura.com melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, dilaksanakannya pilkades antar karena 6 Kepala Desa definitif meninggal dunia sebelum masa jabatan berakhir.
Hingga saat ini dinas terkait telah menentukan tahapan Pilkades serentak untuk 77 desa yang digelar pada pada 4 Juli 2021 mendatang. Sedangkan 6 desa yang melaksanakan Pilkades antar waktu digelar pada 30 Mei 2021 (hari ini,red).
Diselenggarakannya Pilkades serentak ini karena masa bakti 77 kepala desa berakhir pada 9 Juli 201 mendatang. 6 desa juga melaksanakan pilkades antar waktu, namun pelaksanaan yang ditentukan tidak bersamaan dengan 77 desa yang lain.(One)