KOTA SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten terus bekerja keras dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Banten.
Hingga saat ini jumlah tahanan Ditresnarkoba Polda Banten sebanyak 295 orang, dengan rincian Polda Banten sebanyak 64 orang dan Polres jajaran sebanyak 231 orang.
Adapun jumlah ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres jajaran 1 X 24 jam, per tanggal 02 Mei s/d 03 Mei 2021 ialah sebanyak 2 Kasus dengan mengamankan 3 orang dengan inisial AV, ID dan IA. Dengan barang bukti sabu 0,28 gram dan ganja 55,41 gram.
Saat di konfirmasi melalui saluran telepon, Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Lutfi Martadian, SIK, SH, MH membenarkan atas pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut.
"Iya benar, bahwa per tanggal 02 Mei s/d 03 Mei 2021 Ditresnarkoba Polda Banten bersama Polres jajaran kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang yaitu AV, ID dan IA.
Adapun tempat kejadian perkara AV ialah di wilayah hukum Polres Pandeglang serta ID dan IA berada di wilayah hukum Polres Serang. Dengan jumlah barang bukti berupa sabu 0,28 gram dan ganja 55,41 gram," ujar Lutfi Martadian. Senin, (03/05/2021).
Lutfi Martadian menambahkan bahwa Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres jajaran akan terus melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba.
"Narkoba merupakan musuh Negara, untuk itu kami dari Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres jajaran akan bekerja keras dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Banten,"tegas Lutfi Martadian.
Sementara itu ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.
"Narkoba merupakan musuh kita bersama, untuk itu mari kita jaga lingkungan kita dari bahayanya peredaran narkoba ini. Dan buat seluruh masyarakat jika ada kita ketahui ada peredaran narkoba di wilayah kita masing-masing tolong agar dilaporkan ke Bhabinkamtibmasnya atau Polsek terdekat," ujar Edy Sumardi.
"Karena narkoba ini sangat berbahaya, bisa merusak generasi penerus bangsa," tutup Edy Sumardi. (Bidhumas)