Kabupaten Tangerang - Ingin membuktikan komitmen bahwa 2021 adalah tahun penegakkan hukum, aktifis lingkungan hidup Tangerang Utara Niwan Rosidin mendesak pemerintah melalui kantor balai besar Cisadane Ciliwung, Bupati Tangerang dan Camat Teluknaga untuk turun ke kawasan pinggiran Sungai Cisadane untuk menertibkan bangunan liar.
Niwan Rosidin mengatakan mendesak pemerintah melakukan penyisiran bersama dengan aparat gabungan sepanjang 2,5 kilometer di sepanjang bantaran Cisadane yang terletak di sepanjang Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.
“Pinggiran Cisadane yang masuk dalam Garis Sempadan Sungai (GSS) dipenuhi bangunan liar yang digunakan oknum pelaku usaha untuk kegiatan usaha dan industri yang melanggar UU konservasi yaitu UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan UU 26/2007 tentang penataan ruang ,”ucapnya pada Senin (3/5/2021).
Niwan menyatakan mengingatkan kepada para pemilik usaha segera menutup usaha mereka. Selain melanggar GSS, aktivitas mereka juga melanggar aturan pendirian bangunan karena menempati tanah negara tanpa izin.
"Sejak tahun 2010 setahu saya balai besar Cisadane dan Pemkab Tangerang serta camat Teluknaga sudah peringatkan cuma mereka masih saja buka usaha di sana,"kata dia.
Bantaran Sungai Cisadane sepanjang desa kampung Melayu barat kini terbilang memprihatinkan.
Ditambah dengan keberadaan sejumlah kegiatan usaha pengolahan industri yang membuang limbah cair tanpa izin, hendaknya pemerintah segera membersihkan area ini untuk diturap lantaran rawan longsor juga akan dibuatkan ruang terbuka hijau di sini."tandas Niwan.(Rls/Hin)