OnlinePantura.com - Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota setelah melalui penyidiknya serahkan tersangka SYA (31) ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Selasa (6/4) Siang.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, penyerahan tersangka SYA atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 85 / I / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 17 Januari 2021 SYA dilakukan penyidikan oleh sat narkoba polresta dan sesuai Surat hasil penelitian berkas perkara nomor : B / 629 / R.1.10 / Enz.1/03/2021 tanggal 30 Maret 2021 berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan," tegas Iptu Alam.
Ia menuturkan, SYA sebelumnya ditangkap pada Minggu 17 Januari 2021 sekitar Pkl.21.30 Wit di seputaran Taman Imbi Kota Jayapura bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 17,9 gram.
"SYA diserahkan bersama barang bukti jenis ganja berupa satu buah plastik bening ukuran sedang dan satu buah plastik kliper bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis ganja beserta satu buah tas selempang warna coklat merk Nike dan diterima oleh jaksa bernama Natalia Ramma, S.H," ucapnya.
Dirinya menambahkan, atas perbuatannya tersebut SYA disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Subhan/red)