OnlinePantura.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus LH (21) di rumahnya di Kampung Pasir, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/2/2021). Pria pengangguran ini dibekuk lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
"Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 gram yang disimpan tersangka dalam plastik klip bening yang disembunyikan tersangka di sela-sela rumah," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (21/3/2021).
Kata Wahyu, petugas kemudian menyisir rumah tersangka hingga petugas juga menemukan sebuah timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika jenis sabu.
"Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik adalah miliknya," kata orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.
Tersangka LH kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, kata Wahyu, tersangka masih dimintai keterangan terkait asal barang dan wilayah peredarannya.
Atas perbuatannya, tersangka LH bakal di dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman untuk maksimal 20 tahun penjara," pungkas Wahyu.(Rls/Hin)