Oleh : Budi Usman, Aktivis Tangerang Utara Penggiat Pelayanan Publik
Layanan dasar publik dapat dipahami sebagai kewajiban pemerintah pusat hingga desa dan swasta untuk menjamin hak dan kebutuhan warga negara. Kata kuncinya ialah publik. Artinya, pelayan dasar publik diberikan oleh badan publik dan bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ada tiga jenis bentuk pelayanan dasar publik di Desa yakni barang publik, jasa publik dan layanan administratif. Ketiganya didasarkan pada prinsip terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan melibatkan masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengamanatkan kewajiban negara untuk melayani setiap warganya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Pelayanan dasar publik dilakukan secara efektif untuk memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, meningkatkan kemakmuran ekonomi, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam dan menguatkan kepercayaan pada pemerintahan desa.
Upaya perbaikan harus mencakup tiga hal yakni regulasi, anggaran publik, dan gotong royong. Sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara perbaikan layanan dasar harus dilakukan.
Menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 kepala desa adalah pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Bertugas untuk menyelenggarakan pemerintah dan pemberdayaan Desa.
Desa tengah mengalami perubahan signifikan pada masa kini, apalagi dalam konteks pandemi yang membuktikan bahwa desa mampu survive di tengah gempuran kemunduran ekonomi dan arus ruralisasi penduduk.
Berbagai inisiatif mereka lakukan untuk melindungi warga desa dari sebaran pandemi mulai dari karantina mikro berbasis desa, lumbung pangan desa yang mereka giatkan, dan lain sebagainya.
Dalam titik ini sebenarnya desa dapat hidup mandiri dan sejahtera, apalagi jika pelayanan publik dapat juga mereka penuhi melalui kolaborasi institusi desa, warga desa, dan pemerintah terkait bahkan dengan sektor bisnis.
Faktor kedekatan baik geografis maupun sosial dengan warga desa juga akan membuat proses pelayanan publik berbasis desa akan lebih baik.
Menurut Rizki Pratama tenaga pengajar Prodi Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya bahwa ada Kolaborasi pemenuhan pelayanan publik tersebut, setidaknya akan mampu mengurangi berbagai permasalahan pelayanan publlik yang selama ini umum dirasakan.
Pertama, kurang responsifnya pemerintah daerah dalam merespons peningkatan kualitas pelayanan publik akan beralih dengan cepatnya respons desa dalam melayani warganya sendiri.
Kedua, beban tinggi biaya penyelenggaraan pelayanan publik dapat dibagi bersama terutama desa yang sudah mendapatkan dana desa dengan jumlah yang signifikan sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Ketiga, solidaritas dan modal sosial warga desa lebih kuat daripada warga wilayah urban sehingga meningkatkan potensi kerja sama yang lebih baik dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik sehingga memunculkan pelayanan publik yang partisipatif sesuai dengan keadaan dan kebutuhan desa.
Potensi dari permasalahan tersebut harus dikembangkan dengan kondisi diversitas ekstrem dalam konteks pedesaan di Indonesia. Beberapa Desa di Indonesia sudah mampu menyelenggarakan pelayanan publik secara mandiri seperti penyediaan air bersih dan listrik.
Desa bahkan dapat lebih dahsyat lagi dengan mampu mendirikan dan mengelola yayasan yang dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan.
Berbagai usaha penyediaan pelayanan publik berbasis desa tersebut menunjukkan perubahan wajah desa yang ternyata memang mampu untuk mengelola pelayanan publk untuk mereka sendiri.
Sayangnya hal tersebut tidak terjadi secara merata, banyak ketimpangan terjadi di desa yang membuat mereka sulit untuk memulai pelayanan publik dengan mandiri seperti pelayanan publik pokok dalam kesehatan dan pendidikan.***