OnlinePantura.com - Unit Resmob Polres Pandeglang di bawah pimpinan Katim resmob IPDA Alif Komaldi berhasil mengamankan tiga tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Satreskrim Polres Pandeglang Provinsi Banten telah berhasil mengamankan tiga tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.
"Iya benar Tim Resmob Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan tiga orang tersagka 2 diantaranya sebagai pelaku pencurian dan satu orang sebagai penadah" ujar AKBP Hamam.
Penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari laporan warga yang menjadi korban pencurian. Tersangka berinisial A (30) berahasil diamankan diKampung Curug Luhur Desa Waringinjaya Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang ditempat lain A (40) berhasil diamankan dirumahnya dan AS (42) juga berhasil diamankan dirumahnya.
Para tersangka ini membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Beat yang sedang terparkir di halaman rumah dengan cara merusak dinding depan rumah yang terbuat dari GRC Kp. Tahtar Desa Pasanggrahan Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang pada Juni 2020.
tersangka beraksi sekitar pukul 06.00 WIB, hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk membawa lari sepeda motor milik korban, dan beberapa barang berharga milik korban seperti HP merek andromax dan Samsung J2 Prime.
"Semua tersangka merupakan residivis dan Dari tangan tersangka kami juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi A 5221 JH," tambah AKBP Hamam.
Akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun penjara.(Rls /Hin)