Mauk - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meresmikan 17 rumah tidak layak huni menjadi layak huni di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada Jum'at (19/3/2021).
Program ini merupakan kolaborasi PT Sarana Multigriya Financial (SMF) dengan Direktorat Pengembangan Kawasan Pemukiman (PKP), Direktorat Jenderal Cipta Karya Kemeterian Perumahan Rakyat dan juga Pemerintah Kabupaten Tangerang, dengan menargetkan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni untuk skala kawasan Mauk.
Rumah Layak Huni tersebut merupakan CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero), Perusahaan BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI.
“Kami ucapkan terima kasih kepada PT SMF Persero dan Kementerian PUPR atas dukungan serta kerjasamanya dalam program penataaan wilayah pesisir di Kabupaten Tangerang yang termasuk dalam Program KOTAKU,”ujar Bupati dalam sambutannya.
Zaki menilai pembangunan ini sangat layak sekali dan telah dilengkapi dengan sanitasi yang lengkap. Menurut Zaki hal ini sangat dibutuhkan karena dalam menciptakan kesehatan ini harus dimulai dari rumah.
Bupati berharap kepada para penerima manfaat bisa menjaga dan merawat hasil pembangunan rumah dan lingkungan tersebut.
“Kami juga berharap dukungan ini tidak hanya dilakukan untuk di desa Ketapang saja tetapi di wilayah-wilayah lain yang memang masih tergolong wilayah kumuh,” harap Bupati.
Dalam kesempatan itu juga Zaki mengaku Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menggelontorkan anggaran cukup besar untuk penataan pemukiman di wilayahnya.
Anggaran tersebut menurut Zaki disalurkan melalui program Gebrak Pakumis (Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat Kumuh dan Miskin) dan program Gerbang Mapan Gerakan Membangun Masyarakat Pantai.
Melalui kedua program unggulan tersebut Pemkab Tangerang telah berhasil membangun ribuan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni.
“Program ini sesuai dengan mandat dari Menteri Keuangan kepada kami untuk berperan aktif dalam perbaikan kualitas hidup masyarakat, lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi,”ujarnya.
Sementara itu, Camat Mauk Arif Rachman Hakim mendukung penuh pelaksanaan program RTLH yang menggunakan konsep program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).
Hal ini juga sejalan dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang juga memiliki komitmen serta dukungan dalam penanganan permasalahan pemukiman kumuh terkait dengan Perda Kumuh No. 08 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh.
Harapannya program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang terpilih untuk melaksanakan program tersebut serta hasil pembangunan RTLH dapat dirawat dengan baik kedepannya,"harap Camat.(Sam/jml)