Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPRD Kota Tangerang, Revisi RPJMD Harus Mengacu Pada Permendagri 86 tahun 2017

Senin, Februari 08, 2021 | 18:48 WIB Last Updated 2021-06-09T12:56:47Z

 


Kota Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang berencana akan melakukan revisi terhadap Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Perubahan tersebut mendapat respon dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dan masyarakat.


Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto mengatakan, perubahan RPJMD tersebut, harus melihat landasan yuridis yang mengacu kepada Permendagri 86 tahun 2017 tentang penyusunan perencanaan dan evaluasi pembangunan.


Kata dia, Pada pasal 342 ayat 1 dan 3 menyebut bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan jika terjadi perubahan yang mendasar, yang salah satunya adalah perubahan kebijakan nasional.


“Lahirnya Permendagri 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program mengakibatkan semua program dan kegiatan di dalam RPJMD harus disesuaikan,”ujar Turidi saat dimintai keterangan, Senin (8/2/2021).


Meski demikian, Turidi menegaskan, perubahan RPJMD tersebut juga harus melihat kondisi landasan sosiologis. Apalagi terkait dengan pandemi Covid-19 yang berdampak dalam berbagai sektor.


Seperti sektor kesehatan dan ekonomi, lebih jauh berdampak juga terhadap pendapatan daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian target pedapatan dan belanja daerah.


“Maka saya kira pemerintah mengajukan perubahan RPJMD Harus sesuasi dengan kondisi pandemi agar selaras antara perencanaan dengan aktualisasi,”ujarnya.


Turidi menyatakan, perubahan RPJMD harus Permendagri 90 Tahun 2019. Kendati kata dia, maka sejumlah nomenklatur banyak yang dirubah, penentuan program kegiatan dan target realasi program.


Pihaknya siap membahas perubahan tersebut dengan pihak eksekutif. Apalagi sektor yang paling banyak dibutuhkan adalah pelayanan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.


“Sebagai Pemerintah Daerah harus bisa menggerakan potensi ekonomi berbasis UMKM dan Kerakyatan,”katanya.


Sebelumnya walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyebutkan, kondisi pandemi Covid-19 secara langsung memberikan dampak di seluruh tatanan yang ada, baik di Kota Tangerang, Indonesia maupun dunia.


“Karena itu, RPJMD harus dirubah menyesuaikan dengan kondisi terkini dimana pandemi Covid-19 masih terjadi,” katanya.


Salah satu dampaknya, kata Arief, meningkatnya angka kemiskinan di sejumlah daerah termasuk Kota Tangerang, dimana selama pandemi mengalami peningkatan sebesar 0,79 persen dibanding tahun sebelumnya.


Sementara itu, Tangerang Public Transparency Watch (Truth) melihat perubahan RPJMD tersebut sebagai masyarakat pada prinsipnya mendukung atas segala upaya Pemkot Tangerang.


Upaya penyesuaian RPJMD kondisi pandemi seperti sekarang ini, namun perlu dicatat bahwa kebijakan terkait anggaran penangganan covid-19 yang sekarang berjalan tidak juga kunjung di publikasi oleh Pemkot.


“Ini menjadi kontra produktif karena perubahan RPJMD akibat covid-19 sementara akses informasi ditutup, dengan segala carut marut proses pelaksanaan penangganannya di masyarakat,”ujar Wakil Koordinator Truth, Ahmad Priatna saat dimintai keterangan.(Rls/Solihin)

×
Berita Terbaru Update