RAJEG - Warga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKHl dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang merasa keberatan dan menolak kalau mereka dipinta uang oleh Ketua Kelompok beserta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) nya ditahan.
Menurut Umi salah satu penerima manfaat program mengatakan, selama saya menerima bantuan PKH BPNT berupa sembako dan uang tunai tidak pernah di pinta uang oleh Ketua Kelompok.
Saya mengambil sembako langsung di rumah Ketua Kelompok tanpa dipungut biaya,"ucapnya saat dijumpai awak media di kediamannya, Rabu (6/1/2021).
"Saya merasa berterima kasih kepada ibu Sumiyati sebagai Ketua Kelompok yang telah peduli membantu warga dapat menerima bantuan PKH BPNT tanpa pamrih," kata Umi,"jelasnya.
Hal senada dikatakan Siti Mariyam, sampai hari ini kartu ATM masih saya pegang dan tidak pernah berpindah tangan. Sedangkan bantuan yang diterima sudah sesuai dengan jumlah sembako yang diterima.
"Apa yang dikatakan media, adanya pemotongan dana PKH oleh Ketua Kelompok, itu tidak benar. "Sampai hari ini belum pernah dipinta uang sepeserpun oleh Ketua Kelompok penerima bantuan. Makanya saya kaget begitu ada info Ketua Kelompok meminta sejumlah uang kepada penerima bantuan".Terang Mariyam.
Doiffulloh pendamping PKH BPNT Desa Sukamanah saat dihubungi melalui telpon selulernya menjelaskan, bahwa wartawan salah satu media online pernah telepon saya tidak pernah janji ingin bertemu dengan mereka (red-wartawan).
Tetapi dalam pemberitaan dibeberapa media online dikatakan saya minta ketemu dan mangkir dari panggilan Kepala Dinas Sosial. Itu semua tidak benar.
"Mereka cuma tanya, apa betul bang Eful pendamping PKH BPNT Desa Sukamanah? Saya jawab ya. Cuma itu yang dia tanyakan kepada saya. Tapi kenapa dalam beritanya beda," ujar Doifullah.
Sementara Parto aktivis dari LSM Aliansi Indonesia mengatakan, bicara tentang permasalahan yang sedang hangat di Desa Sukamanah.
Seharusnya sebagai jurnalis yang profesional dalam pemberitaan itu harus berimbang jangan sepihak.
Selain nara sumber dari kelompok penerima manfaat yang dirugikan, wartawan harus konfirmasi juga ke Ketua Kelompok, biar pemberitaan imbang. Jangan sampai ada unsur pribadi atau menjatuhkan nama baik seseorang,"papar Parto.
Sementara Andi, salah satu pengurus PWI diminta tanggapannya mengatakan,setiap wartawan dalam mencari berita harus cek and balance karena ini akan menjadi temuan bagi si wartawan tersebut.
Karena dalam pemberitaan harus berimbang tidak sepihak. Dalam hal ini wartawan harus netral jangan ada unsur dendam atau pribadi. Dan wartawan tersebut, apakah sudah uji kompetensi atau belum.
Kalau seandainya belum ikut uji kompetensi ini bisa dilaporkan kepada Dewan Pers dan bisa dipidanakan,"pungkas Andi. (Rls)