×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Wartawan Tidak Boleh Jadi Timses Pasangan Calon Pada Pilkada

Senin, November 02, 2020 | 10:57 WIB Last Updated 2020-11-02T03:57:28Z

 


OnlinePantura.com - Setiap jurnalis atau wartawan harus mundur dari profesinya jika jadi atau masuk ke dalam struktur tim sukses (Timses) salah satu pasangan calon yang bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun kepada Bengkulutoday.com, Sabtu (31/10/2020). Hendry dengan tegas menyampaikan, tidak ada alasan apapun bagi wartawan untuk dibenarkan menjadi tim sukses pasangan calon tertentu dalam pilkada.

“Dia (wartawan) harus mengundurkan diri dari medianya, itu menjadi hal paling dasar, wartawan dan media itu independen yang bekerja demi kepentingan publik, jika ingin menjadi tim sukses harus lepaskan dulu profesi wartawannya,” kata Hendry melalui sambungan seluler.

Hal senada disampaikan oleh anggota Dewan Pers, Jamalul Insan dalam webinar dengan tema Literasi Pemberitaan dan Mencegah Berita Hoax di Pilkada 2020, Rabu (23/9/2020), dilansir dari barakata.id.

“Sebaiknya itu (mundur) dilakukan agar independensisi seorang jurnalis tidak berbenturan dengan kepentingan,” kata Jamalul Insan seperti dilansir bengkulutoday.com grup siberindo.co.

Jamalul menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada larangan bagi jurnalis untuk ikut aktif jadi timses salah satu kontestan pilkada. Meski demikian, Dewan Pers telah menerbitkan surat edaran agar jurnalis yang masuk dalam struktur timses supaya nonaktif dari kegiatan jurnalistik.

Hal itu tidak berlaku untuk perusahaan media. Namun, ditegaskan Jamalul, “haram hukumnya” bagi media jika berpihak kepada salah satu paslon.

“Media harus memainkan peran sesuai fungsinya, memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Media berkewajiban menyampaikan informasi dari semua golongan, bukan hanya untuk kepentingan satu kelompok tertentu,” kata dia.

Dewan Pers, lanjut Jamalul, selalu mendorong perusahaan media untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada. Harus memberi ruang kepada seluruh kontestan, bukan hanya kepada satu paslon atau kelompok tertentu saja.

Untuk sanksi, ada diatur secara resmi bagi media yang melanggar. Juga ada sanksi sosial yaitu hukuman dari masyarakat atau publik.

“Publik akan menilai mana media yang netral atau tidak. Ini sebenarnya hukuman yang cukup berat bagi perusahaan media,” kata dia.(Rls/Red)

×
Berita Terbaru Update