OnlinePantura.com - Polres Cilegon kembali melakukan konfrensi pers di Mako polres Cilegon, terkait pencurian dengan pemberatan yakni pencurian kendaraan bermotor dengan merusak kunci kontak 10 unit roda dua berhasil diamankan dilokasi yang berbeda, yakni Citangkil, Jombang, Cibeber dan Anyer. Kamis (5/11/2020)
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIK SH mengatakan, para tersangka di amankan ditempat berbeda dengan jumlah pelaku 8 orang
Bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraannya, lalu kemudian dilakukan peyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka, setelah dikembangkan hingga berhasil menangkap 8 tersangka dengan 10 unit roda dua sebagai barang bukti hasil curian.
"Unit Reskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus ranmor berdasarkan laporan 3 warga yang kehilangan motornya, lalu kemudian dikembangkan dengan keilmuan yang dimiliki personil, dan kemudian tim berhasil menangkap pelaku dan barang bukti," ucapnya AKBP Sigit
Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter T dan kunci magnet.
Kapolres Cilegon menghimbau agar masyakat terus waspada saat menyimpan kendaraannya dimana pun berada dan jangan lupa dengan menggunakan kunci ganda.
Akibat perlakuannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Solihan salah satu korban curanmor asal pegadungan anyer mengucapkan terima kasih terhadap Kapolres Cilegon. Mengingat motor miliknya yang sempat hilang beberapa waktu lalu kini sudah dikembalikan oleh Kapolres Cilegon.(Solihin/BidHum)