Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan layanan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri oleh masyarakat. Layanan itu berupa mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Dengan mesin ADM, masyarakat dapat mencetak dokumennya sewaktu-waktu.
Selain itu, keberadaan ADM bisa menghindarkan praktik calo dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan. ADM merupakan sebuah alat atau mesin yang berbentuk seperti mesin ATM.
Mesin ADM ini disebut menjadi terobosan Kemendagri dalam digitalisasi layanan kependudukan bagi masyarakat. Setiap ADM mampu mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), akta kelahiran, hingga Kartu Keluarga (KK) dalam hitungan menit.
Sementara ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang masih melayani masyarakat lewat aplikasi WhatsApp dan pesan instan (SMS). Petugas tetap melayani masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan, seperti untuk mengurus BPJS Kesehatan dan lain sebagainya. Pengurusan lewat aplikasi itu juga untuk menghidari adanya antrean.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Safrudin berharap, akan tetap melayani warga yang dalam keadaan darurat.
Safrudin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan untuk sementara mengurus Adminduk, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/324-DKPS tanggal 17 Maret 2020.
Safrudin menambahkan, imbauan itu menindaklanjuti surat Bupati Tangerang Nomor 443.2/1015-. um/111/2020 tanggal 15 Maret 2020 antisipasi penyebaran Covid-19 dan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri RI.
"Setiap hari Disdukcapil, Kabupaten Tangerang tetap menjalankan tugas pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(One)