Kabupaten Tangerang - Puluhan tahun Polsek Sepatan dan Danlanal AL Banten di Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo sementara ini masih berdiri di atas lahan milik orang lain. Setelah Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Tangerang melakukan pembahasan terkait rencana pemindahan tanganan aset barang milik daerah pada Selasa, 18 Oktober 2020.
Dalam hal ini, tentunya dokumen pendukung terkait pemindahtanganan aset daerah harus dilakukan. Untuk meminimalisir terjadinya masalah dikemudian hari. Ketua Pansus 1, H M Nawawi mengatakan, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurutnya, ini merupakan rencana pemberian hibah lahan. Karena kedua instansi ini sudah puluhan tahun belum memiliki lahan sendiri menjadi kantor yang representatif.
"Dengan harapan, dengan dimilikinya kantor sendiri nantinya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,"pungkasnya.
Dalam kunjungan lapangan bersama beberapa instansi diantaranya BPKAD, Danlanal AL Banten, Camat Sepatan berikut dengan kepala desa, Camat Kronjo dan kepala desa Kronjo. Untuk mencocokkan data, mulai dari lokasi, batas dan luas lahan yang digunakan oleh dua instansi tersebut.
Setelah melakukan kunjungan lapangan, selanjutnya Pansus 1 melakukan rapat internal. Untuk melakukan pembahasan dari usulan tersebut. Selanjutnya, hasil dari rapat internal nanti, apakah usulan tersebut dapat direalisasikan atau tidak.(One)