×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

402 Pejabat Di Pemkab Tangerang Di Lantik

Rabu, Oktober 21, 2020 | 23:30 WIB Last Updated 2021-06-17T13:55:34Z

 

402 Pejabat Di Pemkab Tangerang Di Lantik

Kabupaten Tangerang - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada 402 Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Tahun 2020, dengan memperhatikan Protokol Kesehatan COVID-19.


Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan secara virtual, dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Tangerang di Tigaraksa. Pegawai Negeri Sipil yang dilantik dan diambil sumpah jabatan melalui zoom meting room di Kantor masing-masing, Rabu (21/10/2020).


Sedangkan di GSG dilakukan secara simbolis 4 Pegawai Negeri Sipil bersama Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Asssten Daerah Kabupaten Tangerang dan tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KabupatenTangerang yang membacakan Surat Keputusan Bupati Tangerang.


Berdasarkan Data BKPSDM Kabupaten Tangerang, dari 402 Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional yang dilantik Bupati Tangerang, jumlah pejabat Eselon III.a 31 orang, Eselon III.b 44 orang, Pejabat Eselon IV.a 185 orang, Pejabat Eselon IV.b 122 orang, Jabatan Fungsional 12 orang, Inpassing JF 8 orang.


Dalam sambutanya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik dan diambil sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional. 


Lanjutnya, ini menjadi momen serta menjadi langkah strategis dalam rangka peningkatan kualitas kerja dan pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Tangerang dan tentunya ini patut untuk menjadi perhatian kita bersama sebagai seorang abdi negara, karena melihat situasi kondisi saat ini yang menjadi tantangan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.


“Sebagai seorang aparatur untuk bisa melakukan inovasi pelayanan yang optimal dan mampu seirama dengan perkembangan serta tuntutan pelayanan kepada masyarakat kita”.


Bupati Lanjutkan, walaupun prosesi pengambilan sumpah jabatan ini dalam suasana masa pendemi, tidak menurunkan semangat kita dalam membangun Kabupaten Tangerang yang Semakin Gemilang.


Ia berharap dalam menjalankan tugas dan amanah jabatan yang saudara emban nanti, agar senantiasa bisa menciptakan atmosfer lingkungan kerja yang kondusif, efektif, efisien, dan transparan di tempat saudara bertugas sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera.


Mutasi dan rotasi merupakan suatu proses alami sebagai sarana pembinaan karir kepegawaian serta sebagai salah satu bentuk penyegaran pada sebuah lingkup kerja agar memperkaya pengalaman bertugas yang variatif dan dapat menambah pengetahuan individu para pejabat di lingkungan kerja yang baru.


"Semoga di tempat saudara bertugas yang baru, mampu membangun kerja sama yang baik agar setiap inovasi kinerja yang saudara canangkan dapat terlaksana dengan optimal dan memberikan hasil yang maksimal, pahami dengan cermat tupoksi dan lingkungan kerja saudara yang baru dengan cepat dan tepat," kata Bupati dalam sambutannya.


Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan menambahkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PNS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama dan keperacayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.


“Terkait mutasi dan rotasi PNS ini, merupakan hasil dari Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan,”ujarnya.


Untuk petikan Surat Keputusan Bupati Tangerang tentang alih tugas dan jabatan akan disampaikan setelah pelantikan ke masing-masing PNS melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian di Organisasi Perangkat Daerah-nya. (Diskominfo/Rls)

×
Berita Terbaru Update