OnlinePantura.com - Lebih dari 20 orang pengguna jalan di Jalan Raya Bolevard Citra Raya Kecamatan Panongan dijatuhi sanksi hukuman masuk dalam mobil jenazah karena tidak menggunakan masker dan melakukan kerumunan.
Hukuman tersebut diberikan oleh TIm gabungan, Pemkab Tangerang, TNI dan POLRI pada Operasi Yustisi, di Citra Raya, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang, Kamis (17/9/2020).
Rudi Lesmana selaku Camat Panongan Kabupaten Tangerang mengatakan, untuk warga yang tidak mematuhi aturan pihaknya memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak memakai masker yaitu dengan memasukkan mereka ke dalam mobil jenazah sehingga untuk memberikan efek jera.
"Untuk memberikan efek jera kita masukkan mereka yang tidak memakai masker ke mobil jenazah, dan di dalam sana diberikan nasehat dari seorang Kyai atau Ustadz kurang lebih selama 2 sampai 5 menit," Terang Rudi.
Menurut Rudi, pihaknya bersama TNI, Polri melakukan operasi yustisi di tiga titik yaitu Pos 1 berada di lokas warga yang berasal dari daerah Cikupa, Pos 2 warga yang akan masuk ke Panongan melewati wilayah Curug, dan Pos 3 wilayah yang akan masuk di Panongan dan Curug dan Cikupa.
"Kami harapkan dengan hukuman ini bisa memberikan efek jera terhadap masyarakat yang membandel dan nantinya mereka bisa terus mematuhi anjuran memakai masker," ungkap Rudi.
Sementara itu Mansur selaku Lurah Mekarbakti Panongan menambahkan, operasi yustisi ini untuk menyasar masyarakat yang membandel terutama tidak memakai masker apabila keluar rumah dan itu akan diberikan sanksi berupa membaca Pancasila, push-up ataupun masuk ke dalam mobil jenazah yang telah disiapkan oleh petugas.
"Masyarakat kita hukum dengan tiga pilihan apabila mereka tidak memakai masker namun masih membawa KTP mereka berhak memilih hukuman seperti push-up atau membaca Pancasila tetapi apabila mereka tidak memakai masker dan tidak membawa KTP maka mereka akan dimasukkan ke dalam mobil jenazah,"katanya.(Diskominfo/Solihin)