Ini 13 SOP Yang dikeluarkan PWI Pusat dalam Peliputan Covid-19
Banten - Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan pada Senin (7/9/2020), total kasus Covid-19 di Banten tercatat sebanyak 3.264 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 2.269 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak 117 orang meninggal dunia.
Gubernur Banten Wahidin Halim juga telah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten pada Senin (7/9/2020).
Mencermati fenomena covid 19 yang terus melonjak tersebut, Ketua PWI Banten Rian Nopandra berpesan agar para awak media di banten, khususnya anggota PWI se-Banten, dapat lebih menaati protokol kesehatan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
"Wartawan harus lebih selektif untuk liputan lapangan. Media juga harus membekali pekerja media dengan hand sanitizer, masker, dan face shield," ujar pria yang akrab disapa Opan ini, Rabu (9/9/2020).
Ditambahkan Opan, semua organisasi pers, termasuk PWI selalu mengingatkan, mengimbau, serta menyampaikan prosedur tetap peliputan selama pandemi Covid-19.
"Jadi kedisiplinan dan komitmen untuk menjalankan protokol kesehatan dan "physical distancing" perlu lebih ditekankan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," pungkas Opan seraya menyebut PWI Pusat juga telah mengeluarkan 13 poin standar operasional prosedur (SOP) bagi wartawan dimasa pandemik covid 19 saat ini.
13 poin SOP yang dikeluarkan PWI Pusat dalam peliputan Covid 19
1. Wartawan dalam meliput berita Covid-19 mengutamakan perlindungan kesehatan dan keselamatan diri daripada perolehan bahan pemberitaan. Oleh karena itu wartawan selalu berupaya menghindar dari kemungkinan terjangkit Covid-19 dibanding meliput apapun dengan kemungkinan risiko terkena Covid-19.
2. Wartawan sebelum meliput Covid-19 perlu membekali diri dengan pengetahuan soal Covid-19. Peliputan tanpa pengetahuan yang memadai bukan saja membahayakan wartawan yang bersangkutan, tetapi juga membahayakan masyarakat luas.
3. Wartawan yang sedang terjangkit atau menjadi pasien Covid-19 atau sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan terkait penyakit Covid-19 tidak melakukan liputan, bahkan tidak masuk kantor perusahaan persnya.
4. Wartawan ketika meliput di lapangan wajib menggunakan peralatan pelindung kesehatan dan keamanan diri yang memenuhi persyaratan.
5. Wartawan tidak mewancarai tatap muka langsung dengan penderita Covid-19, tetapi dapat melalui wawancara jarak jauh dengan alat komunikasi seperti telepon genggam atau video conference.
Selain lebih dahulu harus mendapat izin dari pasien yang bersangkutan sendiri, wawancara tersebut perlu pula memperoleh izin khusus dari dokter atau rumah sakit yang merawat atau menangani pasien Covid- 19 tersebut.
6. Wartawan dapat mengutip dan atau menyiarkan video postingan pasien di media sosial yang tidak mengandung unsur mengerikan, fitnah, dan pelanggaran, kesusilaan dengan menyebut sumbernya sekaligus memastikan sumber asal video tersebut.
7. Wartawan tidak menyiarkan berita kasus Covid19 yang belum terverifikasi keakuratannya serta dengan menyebut jelas waktu kejadian dan sumbernya.
8. Wartawan tidak mewancarai dan menyebut identitas anak penderita Covid-19.
9. Wartawan jika tidak ada kepentingan publik yang mendesak dan luar biasa, selama wabah Covid19 masih berlangsung, tidak melakukan liputan langsung ke rumah sakit.
Wartawan tidak ikut masuk ke kamar jenazah yang menyimpan atau mengurus jenazah korban Covid-19. Khusus untuk meliput area kamar jenazah, dalam keadaan mendesak, wartawan harus berada setidak-tidaknya 10 m dari arena kamar jenazah dan jenazahnya.
10. Wartawan dalam meliputi kasus Covid-19 harus mengambil jarak minimal 2 m dari objek liputan, termasuk jika terpaksa melakukan door stop kepada narasumber.
Wartawan selama masih tersebarnya wabah Covid-19 tidak menghadiri temu pers (konprensi pers) tatap muka langsung, kecuali yang sangat penting dan mengandung kepentingan publik yang besar dan mendesak.
11. Wartawan dalam pemakaian drone untuk peliputan Covid-19 tidak mengganggu suasana tempat perawatan pasien dan ketertiban umum serta mengikuti Kode Perilaku Wartawan.
12. Wartawan mengikuti petunjuk dan saran yang dikeluarkan oleh negara atau pemerintah dan asosiasi dokter yang diakui. Misalnya wartawan mengikuti anjuran untuk selalu cuci tangan sesering mungkin dengan sabun biasa atau antimikrob dan bilas dengan air mengalir.
Pastikan untuk mengeringkan tangan dengan handuk bersih. Cuci tangan segera setelah kontak dengan sekret pernapasan (misalnya setelah bersin). Lakukan praktik kebersihan/ batuk pernapasan yang baik.
13. Wartawan berhak meminta perusahaan pers menyediakan dan menanggung peralatan keperluan perlindungan kesehatan dan keamanan diri wartawannya, serta membiayai perawatan wartawan yang terkena dampak penyakit Covid.(Rls)